Bekasi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kepemilikan puluhan aset tanah milik Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Penelusuran ini dilakukan menyusul penetapan Ade sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Bupati Termuda Terjerat OTT KPK
Ade Kuswara Kunang, yang dikenal sebagai bupati termuda dalam sejarah Kabupaten Bekasi, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (18/12). Ia dilantik sebagai Bupati Bekasi pada Februari 2025 di usia 31 tahun 6 bulan.
Ade ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar. Uang tersebut diduga merupakan uang muka untuk jaminan proyek yang rencananya akan digarap tahun depan. Selain Ade, KPK juga menetapkan ayahnya, HM Kunang, dan seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka.
Puluhan Aset Tanah dalam LHKPN
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses dari situs resmi KPK, Ade tercatat memiliki 31 bidang tanah dengan total nilai mencapai Rp 76,5 miliar. Aset tanah ini tersebar di wilayah Bekasi, Karawang, dan Cianjur.
Selain aset tanah, Ade juga melaporkan kepemilikan sejumlah kendaraan mewah. Ia memiliki Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp 400 juta yang berasal dari hadiah, Jeep Wrangler warisan senilai Rp 650 juta, dan Ford Mustang hasil sendiri senilai Rp 1,4 miliar. Harta bergerak lainnya tercatat Rp 43 juta, serta kas dan setara kas Rp 147,9 juta. Ade tidak tercatat memiliki utang, sehingga total kekayaannya mencapai Rp 79.168.051.653.
Asal-usul 29 Bidang Tanah Tidak Jelas
Kejanggalan muncul pada asal-usul 29 dari 31 bidang tanah yang dilaporkan Ade dalam LHKPN. Mayoritas aset tanah tersebut tidak mencantumkan sumber perolehannya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa KPK akan menelusuri asal-usul perolehan aset tanah tersebut. “Dari data aset yang dilaporkan ini, KPK tentunya juga akan mengecek asal-usul perolehannya,” ujar Budi Prasetyo saat dihubungi, Senin (22/12).
Berdasarkan penelusuran, hanya dua bidang tanah yang tercatat sebagai ‘hasil sendiri’, dengan nilai total Rp 435 juta, dan keduanya berlokasi di Kabupaten/Kota Bekasi. Sementara itu, 29 bidang tanah lainnya tidak memiliki keterangan asal.
Budi Prasetyo menambahkan, seharusnya asal-usul aset dicantumkan oleh pelapor dalam LHKPN. Jika tidak ada keterangan, berarti pelapor tidak mencantumkannya. “Betul (seharusnya ditulis pelapor LHKPN),” tegasnya.






