Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah ponsel yang diduga milik para kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi saat melakukan penggeledahan di kantor Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Ponsel tersebut ditemukan di tengah proses penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Ade Kuswara.
Penyitaan Barang Bukti Elektronik
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan pada Senin (22/12/2025) berhasil menyita lima buah barang bukti elektronik (BBE). Di antara BBE tersebut, penyidik menemukan adanya komunikasi berupa pesan singkat (chat) yang telah dihapus.
“Di antaranya adalah dalam bentuk handphone yang diduga milik pihak-pihak dinas atau yang merupakan kepala dinas,” ujar Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/12/2025). Ia menambahkan, “Dalam BBE tersebut, penyidik juga sudah membuka sebagian dan didapatkan adanya komunikasi-komunikasi yang diduga dihapus.”
Pendalaman Jejak Digital
KPK berencana akan menganalisis lebih lanjut BBE yang disita untuk menggali isi komunikasi yang tersembunyi. Selain itu, KPK juga akan mendalami siapa pihak yang memerintahkan penghapusan jejak digital tersebut.
“Tentunya nanti dari BBE tersebut akan diekstrak jejak-jejak digitalnya, jejak-jejak komunikasi yang ada dalam handphone tersebut. Termasuk juga penyidik akan mencari, menelusuri apakah ada dan siapakah,” tutur Budi.
Pendalaman mengenai sosok yang memerintahkan penghapusan chat, motif di baliknya, serta peranannya dalam kasus ini akan dilakukan pada pemeriksaan-pemeriksaan selanjutnya.
Kasus Suap Bupati Bekasi
Kasus suap di Kabupaten Bekasi ini telah menjerat Bupati Ade Kuswara Kunang yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis (18/12/2025). Ade ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang muka proyek sebesar Rp 9,5 miliar.
Selain Ade Kuswara, KPK juga menetapkan ayahnya, HM Kunang, dan seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa proyek yang dimaksud rencananya akan dimulai pada tahun 2026.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara,” jelas Asep.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (20/12/2025), Ade Kuswara Kunang sempat menyampaikan permintaan maaf saat digiring menuju mobil tahanan KPK.






