Berita

KPK Temukan Ponsel Bupati Bekasi Dihapus Pesannya Saat Penggeledahan Kantor

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya ponsel yang berisi percakapan telah dihapus saat melakukan penggeledahan di kantor Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Ade merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Penyitaan Barang Bukti Elektronik

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dalam barang bukti elektronik (BBE) yang disita, termasuk ponsel, penyidik menemukan beberapa percakapan yang sengaja dihapus. “KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut,” ujar Budi kepada wartawan pada Selasa (23/12/2025).

Penggeledahan di kantor Bupati Bekasi dilakukan pada Senin (22/12). Selain ponsel, KPK juga menyita 49 dokumen dan lima buah barang bukti elektronik lainnya. Dokumen yang diamankan terkait dengan proyek-proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026.

Dugaan Suap Proyek Pengadaan

Kasus ini menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (18/12). Ade ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang ‘ijon’ proyek sebesar Rp 9,5 miliar.

Advertisement

Selain Ade Kuswara, KPK juga menetapkan ayahnya, HM Kunang, dan seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa proyek tersebut rencananya akan mulai digarap tahun depan. Uang senilai Rp 9,5 miliar tersebut diduga diberikan sebagai uang muka untuk jaminan proyek.

“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara,” jelas Asep.

Permintaan Maaf Tersangka

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (20/12), Ade Kuswara sempat menyampaikan permintaan maaf. Hal ini diungkapkannya saat digiring menuju mobil tahanan KPK.

Advertisement