Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima pengembalian dana senilai Rp 100 miliar dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Jumlah ini diperkirakan masih akan terus bertambah.
Imbauan KPK kepada Biro Travel
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya terus mengimbau kepada seluruh PIHK, biro travel, maupun asosiasi yang masih ragu untuk segera mengembalikan dana tersebut. “Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp 100 miliar, ini masih akan terus bertambah, oleh karena itu KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel, ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu silakan bisa segera mengembalikan,” ujar Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Meskipun belum merinci secara detail kaitan uang tersebut dengan kasus dugaan korupsi kuota haji yang sedang diusut, KPK sebelumnya pernah mengungkap adanya dugaan ‘uang percepatan’ yang berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan pada tahun 2024. KPK juga kembali menekankan pentingnya kooperatif dari pihak-pihak terkait, termasuk dalam hal pengembalian uang.
Dua Tersangka dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YQC), sebagai tersangka. Selain itu, mantan staf khusus menteri agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” jelas Budi.
Kronologi Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini berawal dari pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024, saat Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini diperoleh Indonesia setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan lobi ke Arab Saudi, dengan tujuan mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Namun, kuota tambahan tersebut diduga dibagi rata oleh Kementerian Agama, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus.
KPK menduga terjadi kongkalikong antara pihak di Kemenag dan travel haji khusus terkait pembagian kuota tambahan tersebut. Praktik ini disebut sebagai ‘uang percepatan’ dengan nilai USD 2.400 per anggota jemaah, atau sekitar Rp 39,7 juta dengan kurs saat itu. Oknum Kemenag diduga memanfaatkan kuota haji tambahan untuk keuntungan pribadi dengan mematok harga USD 2.400 hingga USD 7.000 per orang yang ingin berangkat haji tanpa antre melalui kuota haji khusus tambahan, meskipun calon jemaah haji khusus juga memiliki masa antrean sekitar 2 hingga 3 tahun.
KPK menyebutkan bahwa oknum Kemenag tersebut diduga mengembalikan ‘uang percepatan’ ke pihak travel karena adanya kekhawatiran DPR akan membentuk panitia khusus (pansus) haji pada tahun 2024.






