Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) pejabat pajak di Jakarta Utara. Salah satu tersangka adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kelima tersangka tersebut adalah DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, ASB selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, ABD selaku Konsultan Pajak PT WP, dan EY selaku Staf PT WP.
Rincian Tersangka dan Peran
Para tersangka dibagi berdasarkan peran mereka dalam kasus ini:
- Tersangka penerima suap/gratifikasi:
- Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar (ASB), tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
- Tersangka pemberi suap:
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP
- Edy Yulianto (EY), Staf PT WP
Menurut Asep, DWB, AGS, dan ASB diduga menerima suap terkait pembayaran pajak dari PT WP dengan total mencapai sekitar Rp 4 miliar. Dana tersebut kemudian ditukarkan ke dalam mata uang Singapura dolar dan diserahkan secara tunai oleh ABD kepada AGS dan ASB di beberapa lokasi di wilayah Jabodetabek.
Penahanan dan Jerat Pasal
KPK telah melakukan penahanan terhadap kelima tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 11 Januari hingga 30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Pejabat pajak yang terlibat disangkakan melanggar pasal gratifikasi.






