Berita

KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Tersangka Suap, ‘Rekor’ Bupati Termuda Terulang

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Ade menjadi bupati ‘termuda’ kedua di Kabupaten Bekasi yang terseret kasus korupsi. Sebelumnya, Neneng Hasanah Yasin, yang juga menjabat sebagai Bupati Bekasi, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2018 terkait kasus izin proyek Meikarta. Saat itu, Neneng tercatat sebagai bupati termuda dalam sejarah Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan data situs resmi Pemkab Bekasi pada Minggu (21/12/2025), Neneng Hasanah Yasin, bupati perempuan pertama di Kabupaten Bekasi, dilantik pada usia 31 tahun 10 bulan. Ia memegang rekor sebagai bupati termuda di Kabupaten Bekasi. Neneng kemudian dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 4 bulan, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun. Permohonan peninjauan kembali yang diajukannya pun ditolak, meskipun kini ia telah bebas.

Pada Februari 2025, rekor Neneng sebagai bupati termuda dipecahkan oleh Ade Kuswara. Ia dilantik sebagai Bupati Bekasi pada usia 31 tahun 6 bulan. Kini, Ade mengikuti jejak Neneng dengan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Ade Kuswara Kunang terjaring OTT KPK pada Kamis (18/12/2025). KPK mengumumkan Ade sebagai tersangka suap proyek pada Sabtu (20/12/2025). Dalam kasus ini, Ade diduga menghubungi pihak kontraktor untuk meminta uang ‘ijon’ proyek sebelum proyek tersebut berjalan.

“Setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2024 sampai dengan 2029, saudara ADK mulai menjalin komunikasi dengan saudara SRJ selaku pihak swasta yang juga merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Advertisement

Ade diduga menerima uang ijon senilai Rp 9,5 miliar dalam kasus ini. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu HM Kunang yang merupakan ayahnya, dan Sarjan selaku pihak swasta. Para tersangka telah ditahan.

“Atas perbuatan saudara ADK (Ade Kuswara) terhadap pihak penerima HMK (HM Kunang) selalu pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf H atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13,” jelas Asep Guntur Rahayu.

Sementara itu, “Saudara SRJ (Sarjan) selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 tindak pidana korupsi,” tambahnya.

Advertisement