Berita

KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Stafsus Gus Alex Tersangka Korupsi Kuota Haji

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Keduanya adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YQC), dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

KPK Ungkap Penetapan Tersangka Baru

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini merupakan perkembangan terbaru dari penyelidikan kasus kuota haji. “Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan kalkulasi untuk menentukan besaran kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini.

Kronologi Kasus Kuota Haji Tambahan

Kasus ini berawal dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024, yang diperoleh Indonesia setelah lobi Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Arab Saudi. Penambahan kuota ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Advertisement

Sebelumnya, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Dengan tambahan tersebut, total kuota menjadi 241 ribu. Namun, kuota tambahan ini dibagi rata, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota.

Akibat kebijakan tersebut, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024. KPK menduga kebijakan era Yaqut ini menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat pada tahun 2024.

Dugaan Kerugian Negara dan Penyitaan Aset

KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun. Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset, termasuk rumah, mobil, dan uang dalam mata uang dolar.

Advertisement