Berita

KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut dan Stafsus Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YQC), dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026.

Penetapan Tersangka dan Surat Pemberitahuan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (9/1/2026). “Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis, 8 Januari 2026,” ujar Budi Prasetyo.

Budi menambahkan bahwa surat penetapan tersangka telah dikirimkan kepada pihak-pihak terkait. Namun, ia belum merinci lebih lanjut mengenai jadwal pemeriksaan terhadap Gus Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka, maupun mengenai kemungkinan penahanan mereka. “Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait mengenai pemeriksaannya lagi kapan, termasuk juga penahanannya, nanti kami akan update,” jelasnya.

Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan

Kasus yang diusut oleh KPK ini berawal dari dugaan korupsi dalam pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024, yang terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama.

Kuota tambahan ini diperoleh Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan negosiasi dengan Arab Saudi. Tujuan utama pemberian kuota tambahan ini adalah untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada tahun 2024. Dengan penambahan tersebut, total kuota haji RI untuk tahun 2024 menjadi 241 ribu jemaah.

Advertisement

Kebijakan yang Diduga Merugikan Jemaah

Namun, kuota tambahan tersebut diduga dibagi secara tidak proporsional, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya diperbolehkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Akibat kebijakan tersebut, pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota sebesar 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus.

KPK menyatakan bahwa kebijakan yang dikeluarkan pada era Yaqut Cholil Qoumas ini diduga menyebabkan sekitar 8.400 anggota jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada tahun 2024, justru gagal mendapatkan kesempatan.

Kerugian Negara dan Penyitaan Aset

Dalam kasus ini, KPK menduga adanya kerugian negara awal yang mencapai Rp 1 triliun. Untuk mendukung proses penyidikan, KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset, termasuk rumah, mobil, dan uang dalam mata uang dolar.

Advertisement