Berita

KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YQC), dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026.

Surat Penetapan Telah Dikirim

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut pada Jumat (9/1/2026) di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. “Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis 8 Januari 2026,” ujar Budi.

Ia menambahkan bahwa surat penetapan tersangka telah diserahkan kepada pihak-pihak terkait. Mengenai jadwal pemeriksaan dan penahanan, KPK akan memberikan informasi lebih lanjut. “Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait mengenai pemeriksaannya lagi kapan, termasuk juga penahanannya, nanti kami akan update,” jelasnya.

Dugaan Korupsi Kuota Tambahan Haji

Kasus yang diusut KPK ini berawal dari dugaan korupsi dalam pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini diperoleh Indonesia berkat lobi Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), kepada Arab Saudi.

Tujuan dari kuota tambahan ini adalah untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada tahun 2024. Dengan tambahan tersebut, total kuota haji RI menjadi 241 ribu.

Advertisement

Kebijakan Pembagian Kuota Menuai Polemik

Namun, kuota tambahan tersebut justru dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akibat kebijakan ini, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024.

KPK menyatakan bahwa kebijakan yang diambil pada era Yaqut tersebut menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada tahun 2024, justru gagal diberangkatkan.

Dugaan Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun

Dalam kasus ini, KPK menduga terjadi kerugian negara awal sebesar Rp 1 triliun. Sejumlah aset, termasuk rumah, mobil, dan uang dalam mata uang dolar, telah disita oleh KPK terkait penyelidikan kasus ini.

Advertisement