Berita

KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024 Meski Kerugian Masih Dihitung

Advertisement

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024. Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik, meskipun perhitungan kerugian negara masih berlangsung.

Alat Bukti Cukup, Pimpinan KPK Sepakat

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada adanya kecukupan alat bukti. “Di mana dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti,” ujar Budi saat dihubungi, Minggu (11/1/2026).

Alat bukti tersebut meliputi pemeriksaan saksi, dokumen, bukti elektronik, serta hasil penggeledahan di berbagai lokasi. Budi menegaskan bahwa semua pimpinan KPK telah sepakat bulat dalam penetapan tersangka ini. “Alat bukti sudah tebal, semua pimpinan sepakat bulat, untuk kemudian menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya,” jelasnya.

Kerugian Negara Masih Dihitung BPK

Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selain Yaqut Cholil Qoumas (YQC) selaku eks Menteri Agama, tersangka lainnya adalah mantan staf khusus menteri, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Keduanya belum ditahan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini. “Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2, pasal 3, BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1).

Sebelumnya, KPK pernah menyatakan perhitungan awal menunjukkan dugaan kerugian dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 1 triliun. Pada Rabu (7/1), KPK juga menyebutkan BPK telah sepakat bahwa kerugian negara dalam kasus ini dapat dihitung.

Advertisement

Lobi Kuota Tambahan dan Pembagian yang Janggal

Kasus ini terkait dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota jemaah haji untuk tahun 2024. Indonesia mendapatkan kuota tambahan ini setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo, melakukan lobi ke Arab Saudi. Tujuannya adalah untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Sebelumnya, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Dengan tambahan tersebut, total kuota menjadi 241 ribu. Namun, kuota tambahan ini dibagi rata, 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota.

Akibat kebijakan tersebut, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024. KPK menyatakan kebijakan era Yaqut tersebut membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat, malah gagal berangkat.

KPK menyatakan ada dugaan ‘uang percepatan’ dalam perkara ini dan telah menyita sejumlah aset, termasuk uang, rumah, dan mobil, terkait kasus tersebut.

Advertisement