Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menanti pengembalian aset yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel. KPK mengimbau agar pihak-pihak terkait tidak ragu untuk mengembalikan aset tersebut.
“Kita masih sama-sama tunggu ya. Jadi PIHK, biro travel yang belum mengembalikan aset-aset yang diduga terkait dengan perkara ini, silakan jangan ragu lagi,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (10/1/2026).
Budi Prasetyo menambahkan, hingga kini KPK telah menerima pengembalian aset senilai Rp 100 miliar dari sejumlah travel, termasuk dari travel milik Khalid Basalamah. Ia juga menyebutkan bahwa proses penghitungan kerugian negara masih menunggu hasil dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Ini kita masih sama-sama tunggu. Kita hormati proses hitungnya di BPK. Tentu nanti akan segera disampaikan kepada KPK hasilnya berapa,” jelasnya.
Dua Tersangka Kasus Kuota Haji
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YQC) dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ungkap Budi Prasetyo.
Uang Percepatan untuk Keuntungan Pribadi
Kasus ini bermula dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024 yang didapat Indonesia setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan lobi ke Arab Saudi. Kuota tambahan ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai puluhan tahun.
Namun, kuota tambahan tersebut diduga dibagi rata oleh Kementerian Agama (Kemenag) yang saat itu dipimpin Yaqut, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional.
KPK menduga terjadi kongkalikong antara pihak di Kemenag dan travel haji khusus terkait pembagian kuota tambahan ini. Dugaan praktik ‘uang percepatan’ dengan nilai USD 2.400 per jemaah atau sekitar Rp 39,7 juta (kurs saat itu) diduga dimanfaatkan oknum Kemenag untuk meraup keuntungan pribadi.
Oknum Kemenag tersebut diduga mematok harga USD 2.400 hingga USD 7.000 per orang yang ingin berangkat haji tanpa antre melalui kuota haji khusus tambahan. KPK menyebutkan bahwa ‘uang percepatan’ ini kemudian diduga dikembalikan ke pihak travel karena adanya kekhawatiran DPR membentuk panitia khusus (pansus) haji pada tahun 2024.






