Berita

KPK Ungkap 5 Kasus Bapak-Anak Terjerat Korupsi, Terbaru Bupati Bekasi dan Ayahnya

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek. Keduanya menambah panjang daftar hubungan keluarga bapak dan anak yang harus berurusan dengan hukum di lembaga antirasuah.

Kasus ini mengingatkan kembali pada beberapa kasus serupa yang pernah ditangani KPK. Berikut adalah rangkuman kasus bapak dan anak yang diproses hukum oleh KPK:

1. Zulkarnaen Djabbar dan Dendy Prasetia

Pada tahun 2012, KPK menetapkan Zulkarnaen Djabbar, yang saat itu menjabat sebagai anggota DPR dari Komisi VIII, sebagai tersangka kasus korupsi pembahasan anggaran pengadaan Al-Qur’an di Kementerian Agama. Ia diduga menerima suap senilai Rp 4 miliar terkait proyek tersebut. KPK juga menetapkan anaknya, Dendy Prasetia, yang merupakan Direktur Utama PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara, sebagai tersangka karena dinilai terlibat aktif. Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Zulkarnaen dan 8 tahun penjara kepada Dendy. Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing Rp 5,7 miliar. Upaya hukum banding, kasasi, hingga peninjauan kembali yang diajukan keduanya ditolak.

2. Asrun dan Adriatma Dwi Putra

Pada tahun 2018, KPK menetapkan Wali Kota Kendari saat itu, Adriatma Dwi Putra, dan ayahnya yang juga mantan Wali Kota Kendari, Asrun, sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Keduanya diduga menerima total suap sebesar Rp 2,8 miliar. Asrun sendiri pernah menjabat sebagai Wali Kota Kendari selama dua periode (2007-2017), sebelum kemudian digantikan oleh putranya, Adriatma. Keduanya divonis masing-masing 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, serta hukuman tambahan berupa larangan menduduki jabatan publik selama 2 tahun. Keduanya kini telah bebas.

3. Aa Umbara dan Anaknya

Tahun 2021, KPK menetapkan Bupati Bandung Barat saat itu, Aa Umbara, sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang terkait penanganan COVID-19. Aa Umbara diduga menerima uang senilai Rp 1 miliar. KPK juga menetapkan anaknya, Andri Wibawa, sebagai tersangka dengan dugaan menerima Rp 2,7 miliar. Deputi Penindakan KPK Karyoto kala itu menjelaskan, “Dari kegiatan pengadaan yang dikerjakan oleh MTG tersebut, AUS diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar yang sumbernya di sisihkan oleh MTG dari nilai harga per paket sembako yang ditempelkan stiker bergambar AUS untuk dibagikan pada masyarakat Kabupaten Bandung Barat.” Aa Umbara telah divonis 5 tahun penjara dan kini telah mendapatkan bebas bersyarat.

Advertisement

4. Rita Widyasari dan Ayahnya

Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek di dinas Pemkab Kukar. Ia melakukan perbuatan korupsi bersama Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), yang divonis 8 tahun penjara. Rita juga terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit. Rita mengikuti jejak ayahnya, almarhum Syaukani Hasan Rais, yang juga pernah menjabat Bupati Kukar. Syaukani dinyatakan bersalah menyalahgunakan dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat. Total dana yang disalahgunakan Syaukani sepanjang 2001-2005 mencapai Rp 93,204 miliar. MA memvonis Syaukani 6 tahun penjara pada 2009. Ia telah bebas dan meninggal pada 2016.

5. Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang

Kasus terbaru melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, yang ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring OTT pada Kamis (18/12). Keduanya diduga menerima uang muka atau ‘ijon’ proyek sebesar Rp 9,5 miliar. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa komunikasi antara Ade Kuswara (ADK) dan kontraktor SRJ terjalin setelah pelantikan Bupati Bekasi akhir tahun 2024. “Setelah dilantik pada akhir tahun lalu, akhir tahun 2024 saudara ADK ini kemudian menjalin komunikasi dengan saudara SRJ karena SRJ kontraktor yang biasa melaksanakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi, setelah itu karena ini juga belum ada untuk uangnya, maka proyek-proyek nanti yang akan ada di 2026 dan seterusnya dan sudah dikomunikasikan dengan saudara SRJ dan sering meminta sejumlah uang padahal proyeknya sendiri belum ada,” ujar Asep dalam konferensi pers, Sabtu (20/12).

Uang ijon tersebut diberikan dalam empat kali penyerahan melalui perantara. “Kemudian, total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” katanya. Keduanya dijerat Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement