Berita

KPK Ungkap 60 LHKPN 2025 Terindikasi Korupsi, 11 Diduga Terima Gratifikasi

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menganalisis 242 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 60 laporan terindikasi mengandung unsur korupsi.

Rincian Temuan LHKPN

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa 242 LHKPN yang diperiksa berasal dari berbagai sumber. “Sumbernya antara lain 141 dari inisiatif, 56 dari penyelidikan, 1 dari penyidikan, 16 dari PLPM (aduan masyarakat, 10 dari gratifikasi, 1 dari internal dan 7 sisanya bersumber dari eksternal,” ujar Tanak pada Senin (22/12/2025).

Temuan indikasi korupsi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh kedeputian terkait. Tanak merinci, “60 ke Kedeputian Penindakan karena ditemukan indikasi kasus korupsi, 11 ke Direktorat Gratifikasi karena terdapat temuan gratifikasi, serta 28 ke Direktorat PLPM/DNA.”

Tingkat Kepatuhan LHKPN

Selain temuan kasus, KPK juga mencatat tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN hingga 1 Desember 2025. Angka kepatuhan mencapai 94,89 persen, dengan total 408.646 pelaporan dari 415.007 wajib lapor.

Advertisement

“Angka ini menjadi penanda konsistensi komitmen penyelenggara negara dalam menjaga keterbukaan asal-usul harta kekayaan mereka,” imbuh Tanak.

Pengelolaan Laporan Gratifikasi

Lebih lanjut, Tanak memaparkan data pengelolaan laporan gratifikasi hingga 4 Desember 2025. KPK mengelola total 4.580 laporan gratifikasi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.270 laporan ditetapkan sebagai milik negara dengan nilai lebih dari Rp 3,6 miliar. “Selain itu, sekitar 381 lainnya menjadi sebagian milik negara dengan nilai Rp 982 juta,” pungkasnya.

Advertisement