Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan adanya aset milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Lembaga antirasuah tersebut berencana mendalami asal-usul perolehan aset-aset tersebut.
Aset Tak Bergerak dan Tempat Usaha
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik telah mendeteksi sejumlah aset, termasuk properti tidak bergerak yang berlokasi di berbagai tempat. “Ada sejumlah aset, di antaranya aset-aset tidak bergerak yang berada di sejumlah lokasi dan itu juga sudah terdeteksi oleh penyidik KPK,” ujar Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).
Budi merinci bahwa aset yang dimaksud meliputi tempat usaha, seperti kedai kopi, yang dimiliki oleh Ridwan Kamil. KPK telah menanyakan perihal aset-aset ini saat memeriksa RK pada Selasa (2/12) lalu. “Iya, di antaranya ada beberapa apa namanya, tempat-tempat usaha begitu ya, yang dimiliki oleh Pak RK. Itu juga menjadi salah satu materi yang didalami,” jelasnya.
Lebih lanjut, Budi menambahkan, “Nah, tentu ini juga menjadi catatan bagi kami bagaimana Pak RK ini juga bisa mendapatkan aset-aset tersebut dalam kapasitas di tempus perkara, yaitu yang bersangkutan sebagai Gubernur Jawa Barat.”
Pemeriksaan Ridwan Kamil Terkait Korupsi Bank BJB
Pemeriksaan Ridwan Kamil oleh KPK sebelumnya berkaitan dengan dugaan kasus korupsi pengadaan iklan pada bank BUMD. Saat itu, RK menyatakan bahwa pemanggilan oleh KPK merupakan hal yang dinantinya.
“Ya jadi pertama saya sangat bahagia karena ini momen yang ditunggu-tunggu, berbulan-bulan ingin melakukan klarifikasi kan ya. Nah, hari ini saya sudah melakukan klarifikasi sebagai penghormatan pribadi pada supremasi hukum, tanggung jawab sebagai warga negara, memberikan keterangan seluas-luasnya, tanggung jawab pribadi sebagai anak bangsa untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas,” kata Ridwan Kamil kepada wartawan usai pemeriksaan.
Lima Tersangka dalam Kasus Korupsi Bank BJB
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelima tersangka tersebut adalah Yuddy Renaldi selaku mantan Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartono (WH) yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, serta tiga pihak swasta yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK).
Perbuatan kelima tersangka diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 222 miliar. KPK menduga dana tersebut dialokasikan sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.






