Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pihak yang mengembalikan uang hasil pemerasan kepada para calon perangkat desa dalam kasus mantan Bupati Pati, Sudewo, ternyata adalah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
“Betul, di lingkungan Pati,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan pada Minggu (1/2/2026), menjawab pertanyaan mengenai identitas ‘pengepul’ tersebut.
Namun, Budi enggan merinci lebih lanjut mengenai identitas dan jabatan pasti dari ‘pengepul’ yang dimaksud di Pemkab Pati. “Detilnya belum bisa kami sampaikan,” katanya.
Sebelumnya, KPK telah menerima informasi bahwa pihak ‘pengepul’ ini telah mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa. KPK menegaskan bahwa pengembalian dana tersebut tidak serta-merta menghapus proses hukum yang sedang berjalan.
“Pada beberapa hari yang lalu, kami juga mendapatkan informasi adanya pihak-pihak pengepul ini yang juga kemudian sudah mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Strategi Sudewo dan Pembentukan ‘Tim 8’
Dalam kasus ini, Bupati Pati Sudewo diduga mengatur strategi khusus untuk memuluskan aksinya melakukan pemerasan terkait rencana pengisian perangkat desa. Ia bahkan membentuk sebuah tim yang diberi nama ‘Tim 8’.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Sudewo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan melalui operasi tangkap tangan (OTT), memanfaatkan tim suksesnya saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk melancarkan aksinya.
“Saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya, untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes). Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” jelas Asep dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/1).
Empat Tersangka dalam Kasus Ini
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ini. Keempat tersangka tersebut adalah:
- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken






