Tasikmalaya, Jawa Barat – Seorang kreator konten berinisial SL kini berstatus tersangka atas dugaan tindak pidana perlindungan anak setelah membuat konten ‘sewa pacar’ di Tasikmalaya. Konten tersebut menuai kecaman karena diduga mengajak anak sekolah untuk berpacaran dengan iming-iming imbalan uang dan jajanan.
Konten ‘Sewa Pacar’ Tuai Kecaman
Konten yang dibuat oleh SL ini menjadi viral dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Banyak warga, terutama perempuan, mulai mengungkap pengalaman serupa yang pernah mereka alami. Hal ini semakin memperluas kecaman terhadap praktik yang dilakukan SL.
Proses Hukum dan Penetapan Tersangka
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, SL telah memenuhi panggilan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani pemeriksaan. Setelah melalui proses gelar perkara, SL resmi menyandang status tersangka.
Sekitar pukul 21.00 WIB pada Selasa (27/1/2026), SL digelandang petugas dari ruang pemeriksaan Unit PPA menuju ruang tahanan dengan tangan terborgol. Mengenakan kaus abu-abu, ia tampak tertunduk lesu saat digiring sejumlah penyidik.
Pasal yang Disangkakan
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, menyatakan bahwa SL telah ditetapkan sebagai tersangka per malam itu. Ia menjelaskan bahwa SL dijerat pasal terkait pidana eksploitasi anak untuk kepentingan komersial atau keuntungan ekonomi.
“Kasusnya terkait eksploitasi anak secara ekonomi. Untuk sementara satu pasal dulu, nanti kita lihat perkembangannya,” ujar Herman.






