Berita

Kronologi Lengkap Kasus Korupsi Kuota Haji: Dari Penyelidikan Hingga Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Penetapan tersangka ini merupakan puncak dari proses panjang yang dimulai sejak penyelidikan, berlanjut ke penyidikan, hingga akhirnya mengarah pada penetapan tersangka.

Latar Belakang Kasus Kuota Haji Tambahan

Kasus ini berawal dari dugaan korupsi terkait pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024, yang terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini diperoleh Indonesia setelah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melakukan lobi dengan Arab Saudi, dengan tujuan utama mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Dengan tambahan tersebut, total kuota menjadi 241 ribu. Namun, kuota tambahan ini diduga dibagi tidak sesuai aturan, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota. Akibatnya, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024. KPK menduga kebijakan ini menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat. Dugaan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun.

Advertisement

Perjalanan Kasus: Dari Penyelidikan Hingga Penetapan Tersangka

Berikut adalah rangkuman perjalanan kasus ini:

  • 19 Juni 2025: KPK mengumumkan tengah mengusut dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2024. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi hal ini.
  • 23 Juni 2025: KPK memanggil Ustaz Khalid Basalamah untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan Ustaz Khalid memberikan informasi yang membantu penyidik.
  • 8 Juli 2025: Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, diperiksa KPK. Ia mengaku telah memberikan informasi yang jelas kepada penyidik.
  • 5 Agustus 2025: Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, dimintai klarifikasi oleh KPK terkait penyelidikan kasus ini.
  • 7 Agustus 2025: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK. Ia enggan berkomentar banyak karena masuk materi pemeriksaan.
  • 9 Agustus 2025: KPK menaikkan status kasus ini ke tingkat penyidikan, namun belum menetapkan tersangka.
  • 11 Agustus 2025: KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
  • 11 Agustus 2025: KPK mencegah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dan FHM bepergian ke luar negeri.
  • 13 Agustus 2025: Tim penyidik KPK menggeledah kantor Kementerian Agama dan sebuah rumah di Depok, menyita mobil dan dokumen.
  • 15 Agustus 2025: Rumah Yaqut Cholil Qoumas digeledah oleh KPK, menyita dokumen dan barang bukti elektronik.
  • 17 Agustus 2025: KPK mengungkap adanya barang bukti yang dihilangkan saat penggeledahan di kantor biro perjalanan haji Maktour Travel.
  • 20 Agustus 2025: KPK menggeledah empat lokasi, termasuk kantor asosiasi penyelenggara ibadah haji dan rumah pihak biro travel.
  • 26 Agustus 2025: Mantan stafsus Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, diperiksa KPK. Kediamannya juga telah digeledah.
  • 28 Agustus 2025: Pimpinan travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur, diperiksa KPK dan menyatakan pembagian kuota tambahan adalah kebijakan pemerintah.
  • 1 September 2025: Yaqut Cholil Qoumas kembali diperiksa KPK, mendalami kronologi pembagian kuota tambahan dan dugaan aliran uang.
  • 2 September 2025: KPK menyita uang USD 1,6 juta (sekitar Rp 26 miliar), empat mobil, dan lima bidang tanah terkait kasus ini.
  • 2 September 2025: Kepala BPKH Fadlul Imansyah kembali diperiksa KPK terkait pencairan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024.
  • 9 September 2025: KPK menyita dua rumah senilai Rp 6,5 miliar.
  • 9 September 2025: Ustaz Khalid Basalamah kembali diperiksa sebagai saksi, mengklaim sebagai korban travel PT Muhibbah.
  • 11 September 2025: Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji, Moh Hasan Afandi, diperiksa KPK.
  • 12 September 2025: Mantan Sekjen Kemenag era Yaqut, Nizar Ali, diperiksa terkait mekanisme SK penentuan kuota haji.
  • 15 September 2025: KPK menerima pengembalian uang dari Ustaz Khalid Basalamah terkait penjualan kuota haji.
  • 18 September 2025: Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, diperiksa 11 jam. KPK menduga ada aliran uang ke Dirjen.
  • 19 September 2025: KPK mengungkap sekitar 400 biro perjalanan haji terlibat, dan adanya oknum Kemenag yang meminta ‘uang percepatan’ haji.
  • 6 Oktober 2025: Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap penerimaan uang hasil pengembalian dari travel terkait kasus ini mendekati Rp 100 miliar.
  • 7 Oktober 2025: Mantan Bendahara Amphuri, HM Tauhid Hamdi, dipanggil KPK untuk ketiga kalinya.
  • 13 Oktober 2025: Anggota DPRD Mojokerto, Rufis Bahrudin, diperiksa sebagai saksi.
  • 14 Oktober 2025: Eks Ketua Koperasi Amphuri, Joko Asmoro, diperiksa KPK.
  • 19 November 2025: KPK menyita aset berupa rumah, mobil Mazda CX-3, dan dua unit motor.
  • 1 Desember 2025: Penyidik KPK terbang ke Arab Saudi untuk pengecekan langsung terkait kuota haji dan fasilitas.
  • 3 Desember 2025: KPK mencegah sejumlah orang ke luar negeri untuk mengusut otak dalam perkara ini. Disebutkan ada 13-14 asosiasi haji yang terlibat.
  • 16 Desember 2025: Yaqut Cholil Qoumas kembali dipanggil KPK, ditanyai temuan penyidik dari Arab Saudi.
  • 9 Januari 2026: KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026.
Advertisement