Berita

Kuasa Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Makarim: Jaksa Sebut ‘Ngeri-ngeri Sedap’

Advertisement

Mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Jurist Tan, disebut memiliki pengaruh signifikan di lingkungan kementerian tersebut. Peran dan kewenangan Jurist Tan terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Pengakuan Mantan Dirjen

Saksi yang dihadirkan dalam persidangan, mantan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Paudasmen) Hamid Muhammad, membeberkan peran Jurist Tan. Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa (23/12/2025), Hamid menjelaskan bahwa Jurist Tan diberi kewenangan luas.

“Setahu saya, Jurist Tan diberi kewenangan untuk masalah IT, masalah anggaran, regulasi, sama SDM. Jadi siapa pun juga yang nanti akan rotasi, mutasi dan seterusnya, promosi, itu kewenangannya Jurist Tan,” ujar Hamid.

Kewenangan Jurist Tan yang mencakup rotasi, mutasi, hingga promosi pegawai membuat jaksa penuntut umum terkejut. Jaksa bahkan menggambarkan situasi tersebut sebagai kondisi yang ‘ngeri-ngeri sedap’ bagi para pejabat di Kemendikbudristek.

“Sampai mutasi pegawai pun kewenangannya? Maka apakah eselon 2 termasuk terdakwa Mul (Mulyatsyah, Direktur SMP), terdakwa Sri (Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar), termasuk saudara sendiri eselon 1 juga ngeri-ngeri sedap nih dengan Juristan ini, begitu ya?” tanya jaksa, yang diamini oleh Hamid.

Perintah Langsung Nadiem Makarim

Hamid Muhammad juga mengungkapkan bahwa Nadiem Makarim, yang saat itu menjabat sebagai Mendikbudristek, telah memberikan ‘lampu hijau’ kepada Jurist Tan. Ia mengaku pernah mendengar Nadiem meminta para pejabat untuk menaati perkataan Jurist Tan.

“Apakah benar Mas Menteri Nadiem pernah mengatakan apa yang dikatakan Jurist Tan, Arifin itu perkataan dia?” tanya jaksa.

“Iya, betul, beberapa kali saya mendengar,” jawab Hamid.

Advertisement

Jaksa kemudian mengonfirmasi keterlibatan Jurist Tan dalam pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang diarahkan pada Chromebook.

“Termasuk itu dibawa dalam pengadaan TIK yang nanti diarahkan kepada Chromebook, seperti itu?” tanya jaksa.

“Iya, benar ya,” konfirmasi Hamid.

Jurist Tan Berstatus DPO

Dalam kasus pengadaan laptop Chromebook ini, Jurist Tan diduga berperan aktif sejak perencanaan. Ia diduga telah merencanakan penggunaan Chromebook sebagai pengadaan TIK tahun anggaran 2020-2022 di Kemendikbud sejak Agustus 2019.

Kejaksaan Agung telah memanggil Jurist Tan sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan terkait kasus ini, namun ia mangkir dari pemeriksaan. Status pencekalan terhadap Jurist Tan telah dikeluarkan atas permintaan Kejagung pada 4 Juni 2025.

Berdasarkan catatan Imigrasi, Jurist Tan telah meninggalkan Indonesia sejak pertengahan Mei 2025. Menindaklanjuti hal tersebut, Kejaksaan Agung telah mencabut paspor Jurist Tan dan menetapkannya sebagai buron. Red notice untuk Jurist Tan juga tengah disiapkan oleh Kejagung.

Advertisement