Majelis hakim menetapkan sidang kasus korupsi dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim akan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Penetapan ini memicu perdebatan mengenai apakah KUHAP baru tersebut menguntungkan terdakwa. Perbedaan mendasar antara KUHAP lama dan baru menjadi sorotan utama.
Perbedaan KUHAP Lama dan Baru
Proses persidangan selama ini dijalankan dengan UU Nomor 8 Tahun 1981 atau KUHAP lama. Pada tahun 2025, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan KUHAP baru yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. KUHAP baru ini mulai diterapkan pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Mengenai isu ‘menguntungkan’ terdakwa, hal tersebut secara eksplisit diatur dalam KUHP baru, khususnya pada Pasal 618 yang menyatakan: “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Tindak Pidana yang sedang dalam proses peradilan menggunakan ketentuan Undang-Undang ini, kecuali Undang-Undang yang mengatur Tindak Pidana tersebut lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa.”
Meskipun KUHAP baru tidak secara spesifik merinci hal-hal yang menguntungkan terdakwa, terdapat beberapa perbedaan signifikan dibandingkan KUHAP lama. Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Prim Haryadi, menjelaskan perbedaan mendasar tersebut, salah satunya terkait pemanfaatan teknologi dalam pelaksanaan sidang daring dan pengakuan terhadap bukti elektronik.
Aturan Sidang Daring dan Bukti Elektronik
Pasal 236 KUHAP baru mengatur mengenai sidang daring. Dalam pasal tersebut, saksi dapat memberikan keterangan melalui alat komunikasi audio visual apabila tidak dapat dihadirkan di ruang sidang. Meskipun praktik ini telah sering digunakan, aturan spesifik mengenai pemeriksaan saksi melalui alat komunikasi audio visual belum diatur dalam KUHAP lama.
Pengakuan Bersalah (Plea Bargain)
Hal baru lainnya dalam KUHAP 2025 adalah aturan mengenai pengakuan bersalah atau plea bargain, yang terdapat dalam Pasal 78. Pasal 78 ayat (1) KUHAP baru membatasi penerapan pengakuan bersalah hanya terhadap:
- Tersangka atau terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana.
- Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V (Rp 500 juta).
- Tersangka atau terdakwa yang bersedia membayar ganti rugi atau restitusi.
Keadilan Restoratif
Mekanisme keadilan restoratif juga menjadi fitur baru dalam KUHAP 2025. Penerapan keadilan restoratif dibatasi hanya untuk:
- Tindak pidana yang diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III (Rp 50 juta) atau pidana penjara paling lama 5 tahun.
- Tindak pidana yang pertama kali dilakukan.
- Bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan.
Ancaman Hukuman dalam Kasus Nadiem Makarim
Nadiem Makarim didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman dalam Pasal 2 UU Tipikor adalah penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. Sementara itu, Pasal 3 UU Tipikor mengancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar. Meskipun aturan kedua pasal tersebut telah diubah dalam KUHP baru, ancaman hukuman penjara maksimalnya tetap 20 tahun.
Kesempatan Pernyataan Pembuka dan Penutup
KUHAP baru juga memperkenalkan kesempatan menyampaikan pernyataan pembuka yang diatur dalam Pasal 210. Pasal 210 ayat (1) memberikan kesempatan kepada penuntut umum dan terdakwa atau advokat untuk menyampaikan penjelasan singkat mengenai bukti dan saksi yang akan diajukan. Proses pemeriksaan saksi baru dimulai setelah pernyataan pembuka ini disampaikan.
Selain itu, Pasal 231 KUHAP baru memberikan kesempatan kepada penuntut umum dan advokat untuk menyampaikan keterangan lisan setelah kesaksian dan bukti disampaikan. Keterangan ini bertujuan untuk menjelaskan kembali bukti yang mendukung pendapat mereka mengenai perkara tersebut.
Terdakwa Bisa Mundur Sebagai Saksi untuk Terdakwa Lain
Pasal 218 KUHAP baru memberikan hak bagi tersangka atau terdakwa, meskipun perkaranya dipisah, untuk mengundurkan diri sebagai saksi bagi terdakwa lain. Dalam KUHAP 1981, hak ini hanya diberikan kepada keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga, serta suami atau istri terdakwa, meskipun telah bercerai.
Nadiem Makarim didakwa bersama-sama dengan sejumlah mantan anak buahnya. Berikut daftar terdakwa lain dalam kasus Nadiem yang sidangnya dipisah:
- Ibrahim Arief alias Ibam selaku anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi di Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.
- Mulyatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020.
- Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Perluasan Alat Bukti
KUHAP baru juga memperluas definisi alat bukti. Dalam KUHAP 1981, alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa (Pasal 184 ayat 1). Sementara itu, Pasal 235 KUHAP baru mengatur alat bukti sebagai berikut:
- Keterangan Saksi
- Keterangan Ahli
- Surat
- Keterangan Terdakwa
- Barang bukti
- Bukti elektronik
- Pengamatan Hakim
- Segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.






