Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak menemukan kendala berarti dalam penanganan kasus korupsi pasca-berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026. KPK menilai KUHAP baru tersebut masih memberikan ruang bagi status lex specialis atau kekhususan bagi lembaganya.
KPK: KUHAP Baru Beri Ruang Lex Specialis
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa KUHAP baru tetap memberikan ruang bagi Undang-Undang KPK dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjadi instrumen penanganan perkara.
“Kami kira KUHAP yang baru ini karena memang masih memberikan ruang lex specialis terhadap berlakunya Undang-Undang baik Undang-Undang KPK maupun undang-undang Tipikor, maka kami rasa ini tentu tidak ada kendala dalam penanganan tindak pidana korupsi di KPK,” ujar Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Ia merujuk pada Pasal 3 dan Pasal 367 KUHAP baru yang dinilainya tetap memberikan ruang lex specialis tersebut.
“Khususnya di Pasal 3 dan Pasal 367 bahwa dalam KUHAP ini tetap memberikan ruang lex specialis, artinya undang-undang tipikor, undang-undang KPK juga masih berlaku untuk menjadi instrumen dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di KPK,” imbuhnya.
Pembahasan Internal dan Penerapan Aturan
Meskipun demikian, Budi mengakui bahwa penerapan aturan baru KUHAP masih dalam tahap pembahasan internal di KPK. Untuk perkara yang sedang berjalan, penyelesaiannya masih menggunakan KUHAP lama.
“Yang pertama KPK tentu merujuk pada ketentuan baru ini dan saat ini masih terus dibahas di internal KPK untuk beberapa penyesuaiannya,” tutur Budi.
Penerapan KUHAP dan KUHP Baru
KUHAP dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai berlaku serentak pada 2 Januari 2026. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, sebelumnya menyatakan bahwa sejumlah aparat penegak hukum (APH) telah siap menerapkan kedua undang-undang baru tersebut.
Supratman menjelaskan, jika ada kasus yang tengah diusut saat terjadi perubahan undang-undang, maka aturan yang digunakan adalah yang paling menguntungkan bagi pihak terkait.
“Itu kan kalau terkait dengan hukuman, kalau ada perubahan undang-undang, maka yang dipakai adalah yang paling menguntungkan. Yang paling menguntungkan,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kemenkumham, Jakarta, Senin (5/1).
Ia menambahkan, telah diterbitkan surat edaran dari Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, hingga Mahkamah Agung terkait proses penanganan perkara di tengah transisi ini. Petunjuk mengenai penggunaan hukum acara yang lama juga telah disusun oleh masing-masing instansi penegak hukum.
“Jadi salah satu ketentuan dan asas hukum itu. Kalau ada, dan ini juga sudah surat edaran Pak Kapolri, Jaksa Agung, MA sama, bagaimana proses penanganan pada saat sebelum berlakunya undang-undang ini prosesnya sudah berjalan di masing-masing,” jelasnya.






