Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi menilai pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berpotensi memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban di Indonesia. Menurutnya, sejumlah norma yang terkandung dalam KUHAP baru sangat relevan dengan tugas dan fungsi LPSK.
Norma Relevan dalam KUHAP Baru
“Yang pertama, KUHAP baru sudah berlaku. Ada beberapa norma yang diatur dalam KUHAP tersebut yang sangat relevan dengan tugas-tugas LPSK,” ujar Achmadi dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (2/1/2026).
Achmadi merinci bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSk) telah diadopsi ke dalam KUHAP baru. Ia mencontohkan pengaturan mengenai ganti rugi yang diksinya sama dengan restitusi dalam UU PSk. Selain itu, KUHAP baru juga mengatur ketentuan mengenai saksi pidana dan saksi korban terkait pendidikan mereka.
“Jadi yang dulu ada di UU Perlindungan Saksi dan Korban itu di-adopt kepada KUHAP yang baru,” imbuhnya.
Perlindungan Saksi Menjadi Bagian Tak Terpisahkan
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menambahkan bahwa diberlakukannya KUHAP membuat perlindungan saksi dan korban kini menjadi bagian integral dari Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT). Sebelumnya, sistem perlindungan saksi dan korban cenderung berjalan terpisah dari proses peradilan.
“Berkaitan dengan KUHP dan KUHAP karena dia sekarang mengatur bab berkaitan dengan perlindungan saksi dan korban. Kalau selama ini kita ini seperti di luar proses peradilan. Nah itu dengan memasukkan di dalam dua undang-undang baru tersebut, maka setidaknya perlindungan saksi dan korban menjadi bagian tak terpisahkan dalam proses Sistem Peradilan Pidana Terpadu,” jelas Nurherwati.
Nurherwati berharap KUHAP baru dapat memperkuat posisi LPSK dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.
“Harapannya memang kita bisa memperkuat posisi dengan aparat penegak hukum. Karena bagaimanapun peran LPSK sangat kuat di dalam penegakan hukum itu sendiri dan dalam proses pidana terpadu,” tandasnya.






