Berita

KUHP Baru Berlaku, Kemenkumham Siapkan 968 Lokasi Kerja Sosial untuk Terdakwa

Advertisement

Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 disambut Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimigrasi) dengan persiapan matang. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah penyediaan 968 tempat kerja sosial bagi terdakwa yang memenuhi kriteria.

Kerja Sosial sebagai Alternatif Pidana

KUHP baru, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, memperkenalkan pidana kerja sosial sebagai alternatif bagi terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara kurang dari lima tahun atau denda maksimal kategori II (Rp 10 juta). Pasal 85 ayat 1 KUHP baru secara spesifik mengatur hal ini.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan berbagai mitra untuk mendukung pelaksanaan putusan non-pemenjaraan ini. “Kami melalui para Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) seluruh Indonesia sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, serta mitra-mitra untuk mendukung pelaksanaan putusan non-pemenjaraan yaitu kerja sosial, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Menteri Agus dalam keterangan tertulis pada Sabtu (3/1/2026).

Rincian Lokasi dan Mitra Kerja Sosial

Sebanyak 968 tempat kerja sosial yang telah disiapkan mencakup berbagai lokasi strategis, seperti sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, dan pesantren. Selain itu, 94 griya abhipraya yang dikelola oleh Bapas juga akan difungsikan untuk pelaksanaan putusan pidana kerja sosial. Griya abhipraya sendiri merupakan rumah singgah dan wadah pemberdayaan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan klien pemasyarakatan.

Menteri Agus menambahkan, “1.880 Mitra di GA Bapas juga telah siap terlibat mendukung pelaksanaan putusan pidana kerja sosial.” Ia menekankan bahwa penentuan pidana kerja sosial tidak hanya didasarkan pada pertimbangan Kemenimigrasi, tetapi juga melibatkan keputusan hakim dan eksekusi jaksa.

“Tentunya pembimbingan yang akan diberikan sesuai dengan asesmen dan atau penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh pembimbing kemasyarakatan (PK) Bapas, serta keputusan hakim dan eksekusi jaksa,” tegas Menteri Agus.

Advertisement

Harapan dan Upaya Implementasi

Penerapan pidana kerja sosial diharapkan dapat memberikan dampak positif, terutama dalam upaya menekan kepadatan penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang seringkali mengalami overcrowding. Lebih lanjut, sanksi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembinaan narapidana.

“Tentunya harapan kita bersama warga binaan yang kembali ke masyarakat dan menjadi warga negara yang baik, yang telah mandiri dan menyadari kesalahannya. Sehingga harapan kita dapat men-zero-kan pengulangan tindak pidana atau residivi, dan berdampak aktif terhadap pembangunan negara kita tercinta,” tutur Menteri Agus.

Untuk memastikan kelancaran implementasi KUHP baru, Kemenimigrasi telah mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung pada 26 November 2025, berisi daftar lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial. Sebelumnya, Kemenimigrasi melalui 94 Bapas di seluruh Indonesia telah melakukan uji coba pelaksanaan kerja sosial yang melibatkan 9.531 klien, bekerja sama dengan mitra pemerintah dan lembaga non-pemerintah, antara Juli hingga November 2025.

Kesiapan Sumber Daya Manusia

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimigrasi, Mashudi, melaporkan bahwa saat ini terdapat 2.686 orang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas yang siap bekerja. Pihaknya juga telah mengusulkan penambahan 11.000 PK Bapas serta pembangunan 100 unit Bapas dan Pos Bapas baru.

Advertisement