Berita

KUHP Baru Digugat ke MK: Pasal Zina, Hukuman Mati, hingga Penghinaan Pemerintah Jadi Sorotan

Advertisement

Jakarta – Sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja berlaku, kini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini mencakup pasal-pasal krusial seperti perzinaan, hukuman mati, hingga penghinaan terhadap lembaga pemerintah.

Berdasarkan pantauan dari situs resmi MK pada Jumat (2/1/2026), setidaknya enam gugatan terkait KUHP baru telah teregistrasi sejak 29 Desember 2025. Gugatan-gugatan ini diajukan oleh berbagai kelompok masyarakat yang merasa dirugikan oleh ketentuan dalam undang-undang tersebut.

Gugatan Pasal Hasut Agar Orang Tak Beragama

Salah satu gugatan diajukan oleh Rahmat Najmu, Nissa Sharfina Nayla, Wahyu Eka Jayanti, dan kawan-kawan dengan nomor perkara 274/PUU-XXIII/2025. Mereka menggugat Pasal 302 ayat (1) KUHP yang berbunyi: “Setiap orang yang di muka umum menghasut dengan maksud agar seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.”

Para pemohon meminta MK menyatakan pasal ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Alasan mereka, pasal tersebut berpotensi mengkriminalisasi ekspresi keagamaan dan kebebasan berpendapat.

Gugatan Pasal Menyerang Kehormatan Presiden dan Wakil Presiden

Gugatan lain dengan nomor 275/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, dan rekan-rekannya. Mereka menggugat Pasal 218 KUHP yang menyatakan: “Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.” Ayat (2) pasal ini menyatakan bahwa perbuatan tersebut tidak termasuk penyerangan jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Para pemohon meminta pasal ini dihapus karena menimbulkan ‘fear effect’ atau ketakutan di kalangan warga negara untuk menyatakan pendapat dan kritik di ruang publik. Mereka khawatir akan dipidana akibat ekspresi yang disampaikan.

Gugatan Pasal Zina

Pasal terkait perzinaan juga menjadi sorotan. Gugatan nomor 280/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Susi Lestari, Vendy Setiawan, Kristin Karlina, dan lainnya. Mereka menggugat aturan pengaduan pada pasal perzinaan yang tertera pada Pasal 218 ayat (2) KUHP. Pasal tersebut menyatakan bahwa penuntutan tindak pidana perzinaan hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami/istri, atau orang tua/anak bagi yang tidak terikat perkawinan.

Pemohon berargumen bahwa sulit mengidentifikasi kerugian nyata dari hubungan seksual konsensual antara orang dewasa. Mereka menyatakan tidak ada korban dalam hubungan tersebut jika dilakukan tanpa paksaan dan kekerasan, serta orang tua atau anak tidak dapat dianggap sebagai korban dari aktivitas seksual pribadi orang dewasa yang mandiri secara hukum.

Advertisement

Gugatan Pasal Terkait Hukuman Mati

Gugatan nomor 281/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Vendy Setiawan, Novita Ayu Fitriani, Sofia Arfind Putri, dan lainnya. Mereka menggugat Pasal 100 KUHP yang mengatur hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup jika terpidana menunjukkan sikap terpuji selama masa percobaan, atau tetap dilaksanakan jika tidak menunjukkan perbaikan.

Para pemohon meminta penambahan satu ayat pada pasal tersebut, yaitu ayat (7), yang mengatur lebih lanjut mengenai indikator penilaian dan lembaga yang berwenang dalam menentukan kriteria perbaikan sikap terpidana. Hal ini untuk memastikan penilaian yang objektif dan terukur.

Gugatan Pasal Penghinaan Pemerintah

Pasal mengenai ancaman pidana penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara juga digugat melalui gugatan nomor 282/PUU-XXIII/2025 oleh Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, dan lainnya. Mereka menggugat Pasal 240 dan 241 KUHP yang mengatur pidana bagi orang yang menghina pemerintah atau lembaga negara di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan, atau melalui penyebaran informasi teknologi.

Para pemohon meminta pasal tersebut dihapus atau diubah. Mereka berpendapat bahwa penghinaan harus dimaknai secara objektif, bukan berdasarkan interpretasi subjektif. Selain itu, mereka mengacu pada putusan MK sebelumnya (105/PUU-XXII/2024) yang melarang lembaga negara menjadi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik, karena lembaga negara adalah entitas abstrak yang tidak memiliki kehormatan personal.

Gugatan Pasal Pemberantasan Korupsi

Terakhir, gugatan nomor 283/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Ershad Bangkit Yuslivar terhadap Pasal 603 dan 604 KUHP yang mengatur tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut mendefinisikan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, serta penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang merugikan keuangan negara.

Pemohon meminta MK menambahkan frasa yang menyatakan bahwa perbuatan memperkaya orang lain atau korporasi tidak dipidana jika dilakukan dengan iktikad baik dalam menjalankan kewajiban pekerjaan yang sah atau perintah jabatan.

Advertisement