Pemerintah memberikan penjelasan mengenai penerapan pasal penghinaan lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa pengaturan dan aplikasinya sangat dibatasi.
Pembatasan Lembaga yang Dilindungi
Pasal mengenai penghinaan lembaga negara diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 240 KUHP baru. Eddy Hiariej, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa pembentukan pasal ini didasarkan pada pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang membatalkan Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP lama.
“Berdasarkan pertimbangan MK itu lah pemerintah dan DPR membentuk pasal penghinaan terhadap lembaga negara. Cuma kita batasi. Kalau pakai KUHP lama, itu kalau ketua pengadilan negeri dihina, kapolres dihina, itu bisa kena pasal itu,” kata Eddy Hiariej di gedung Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2025).
Ia merinci bahwa lembaga negara yang dilindungi dalam KUHP baru sangat terbatas, meliputi:
- Presiden dan Wakil Presiden
- MPR
- DPD
- DPR
- Mahkamah Agung
- Mahkamah Konstitusi
“Tetapi pasal yang ada di KUHP itu sudah dibatasi, jadi penghinaan terhadap lembaga negara itu hanya dibatasi, satu Presiden-Wakil Presiden, dua MPR, tiga DPD, empat DPR, lima Mahkamah Agung, enam Mahkamah Konstitusi. Jadi sangat terbatas,” ujarnya.
Pasal Berstatus Delik Aduan
Lebih lanjut, Eddy Hiariej menjelaskan bahwa pasal penghinaan lembaga negara juga berstatus sebagai delik aduan. Artinya, pasal tersebut baru dapat diproses jika ada laporan atau aduan yang dibuat oleh pimpinan dari keenam lembaga negara yang disebutkan.
“Dan itu delik aduan, delik aduan yang harus mengadukan itu adalah pimpinan lembaga. Apa dasar DPR dan pemerintah membentuk pasal itu? Dasarnya adalah putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2004 ketika Pasal 134 bis itu dibatalkan,” imbuhnya.
Kritik Terhadap Pemerintah Tetap Dilindungi
Munculnya kekhawatiran di media sosial mengenai kemudahan memidanakan seseorang yang mengkritik pejabat melalui KUHP dan KUHAP baru yang berlaku 2 Januari 2026, mendapat tanggapan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Yasonna Laoly.
Menko Polhukam Yasonna Laoly menegaskan bahwa tidak ada pasal dalam KUHP baru yang dapat menghukum seseorang karena mengkritik pemerintah atau lembaga negara. Ia menekankan bahwa menyampaikan kritik adalah bagian dari kemerdekaan menyatakan pendapat yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
“Sepanjang saya pahami, tidak ada pasal yang dapat menghukum orang yang mengkritik pemerintah atau lembaga negara. Menyampaikan kritik adalah bagian dari kemerdekaan menyatakan pendapat, yang merupakan bagian dari HAM yang dijamin oleh UUD 45,” ujar Yasonna Laoly kepada CNN Indonesia, Jumat (3/1).






