Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Salah satu inovasi yang diatur dalam beleid ini adalah penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman. Lantas, siapa saja yang berpotensi menerima sanksi ini?
Jenis Pidana Pokok dalam KUHP Baru
Merujuk pada Pasal 65 KUHP baru, pidana pokok yang diatur meliputi pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial. Urutan ini menunjukkan gradasi berat atau ringannya hukuman yang dapat dijatuhkan oleh hakim.
Kriteria Penerima Pidana Kerja Sosial
Pasal 85 ayat (1) KUHP baru secara spesifik mengatur bahwa pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara kurang dari 5 tahun. Selain itu, hakim juga dapat menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (setara dengan Rp 10 juta) sebagai pengganti pidana kerja sosial.
Sebelum memutuskan pidana kerja sosial, hakim wajib mempertimbangkan sejumlah faktor. Faktor-faktor tersebut mencakup pengakuan terdakwa atas perbuatannya, kemampuan kerja, latar belakang agama, kepercayaan politik, serta kemampuan terdakwa untuk membayar denda.
Pelaksanaan dan Pengawasan Pidana Kerja Sosial
KUHP baru menegaskan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan. Durasi pidana ini ditetapkan minimal 8 jam dan maksimal 240 jam. Pelaksanaannya tidak boleh melebihi 8 jam dalam satu hari dan dapat diangsur dalam jangka waktu paling lama 6 bulan, dengan mempertimbangkan kesibukan terpidana dalam mencari nafkah atau kegiatan bermanfaat lainnya.
Apabila terpidana mangkir dari kewajiban kerja sosial tanpa alasan yang sah, konsekuensinya adalah mengulangi pidana tersebut, menjalani pidana penjara yang digantikannya, atau membayar denda yang setara.
Pengawasan pelaksanaan pidana kerja sosial akan dilakukan oleh jaksa, sementara pembimbingan akan menjadi tanggung jawab pembimbing kemasyarakatan. Putusan pengadilan mengenai pidana kerja sosial harus memuat rincian mengenai lama pidana penjara atau denda yang sesungguhnya, durasi kerja sosial harian dan total waktu penyelesaian, serta sanksi jika terpidana lalai.
Alternatif Pidana dan Lokasi Pelaksanaan
Penjelasan Pasal 85 KUHP baru menyebutkan bahwa pidana kerja sosial dapat menjadi alternatif bagi pidana penjara jangka pendek dan denda ringan. Pelaksanaannya dapat dilakukan di berbagai lembaga sosial seperti rumah sakit, panti asuhan, panti lansia, sekolah, atau lembaga sosial lainnya, dengan sebisa mungkin disesuaikan dengan profesi terpidana. Pidana kerja sosial tidak dapat dibayarkan karena sifatnya yang merupakan sanksi pidana.
Penjelasan Mahkamah Agung
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), Prim Haryadi, menjelaskan bahwa hakim akan membacakan amar putusan yang mencakup durasi pidana kerja sosial. “Mengacu kepada Pasal 85 KUHP tersebut, dikatakan bahwa kerja sosial itu tidak boleh lebih dari 6 bulan masanya. Oleh karenanya, hakim dalam menjatuhkan pidana kerja sosial harus menyebutkan dalam satu hari itu berapa jam. Kemudian dalam satu minggu itu berapa hari terdakwa harus melakukan kerja sosial dan menyebutkan di mana tempat kerja sosial itu dilakukan. Apakah di rumah sakit, apakah di rumah-rumah ibadah, gitu ya,” ujar Prim di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).
MA dan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berkoordinasi mengenai mekanisme putusan pidana kerja sosial. Kejagung berharap MA hanya mengatur durasi, sementara lokasi akan disesuaikan dengan kondisi daerah. Mekanisme lebih lanjut masih dalam pembahasan.






