Komisi Yudisial (KY) telah merampungkan rekomendasi sanksi terhadap hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, terkait kasus impor gula. Rekomendasi tersebut kini telah diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk diproses lebih lanjut.
Proses Administrasi Menuju MA
Anggota KY, Abhan, mengonfirmasi bahwa proses rekomendasi sanksi untuk hakim yang menyidangkan kasus Tom Lembong telah selesai. “Yang Tom Lembong itu sudah selesai. Tinggal proses administrasi untuk penjatuhan sanksi ke MA,” ujar Abhan di gedung KY, Jakarta Pusat, pada Selasa (23/12/2025).
Meskipun demikian, Abhan belum merinci isi rekomendasi sanksi tersebut. Ia hanya memastikan bahwa administrasi pengiriman rekomendasi ke MA sedang berjalan. “Kita kan rekomendasi, saya belum pelajari detailnya rekomendasinya apa. Tapi proses administrasi untuk pengiriman itu, karena itu masih sisa yang (periode) kemarin. Tetapi itu sudah selesai, tinggal pengiriman proses ke MA,” jelas Abhan.
Abhan menambahkan bahwa ia akan mengecek kembali detail sanksi yang direkomendasikan. “Rekomendasinya apa sanksinya apa, belum cek lagi. Nanti saya cek,” tuturnya.
Latar Belakang Pelaporan ke KY
Sebelumnya, Tom Lembong melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyidangkan kasusnya ke KY pada Selasa (21/10). Laporan ini terkait dengan kasus korupsi impor gula yang menjeratnya.
Juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyatakan bahwa KY telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan. “Undangan sudah, suratnya sudah dikirim, dan insyaallah tanggal 28 (Oktober) kami akan memeriksa hakim,” kata Mukti Fajar, dilansir Antara, pada Selasa (21/10).
Kasus Korupsi Impor Gula dan Abolisi
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 194,72 miliar. Kerugian tersebut timbul dari kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016.
Namun, Tom Lembong kemudian menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Dengan adanya abolisi tersebut, peristiwa pidana yang sempat didakwakan kepadanya menjadi ditiadakan. Tom Lembong akhirnya dibebaskan dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.






