Berita

Laras Faizati Divonis Percobaan 6 Bulan, Hakim Perintahkan Segera Dibebaskan dari Tahanan

Advertisement

Jakarta – Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa, divonis masa percobaan selama 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri. Majelis hakim juga meminta Laras segera dibebaskan dari tahanan.

Vonis Percobaan dan Perintah Pembebasan

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan vonis di ruang sidang utama PN Jaksel pada Kamis, 15 Januari 2026. Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan menyatakan, “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun.”

Lebih lanjut, hakim memerintahkan agar Laras segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan. “Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” ujar Ketut.

Advertisement

Kronologi Kasus

Laras Faizati ditangkap pada 1 September 2025. Penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk akun media sosial Instagram miliknya. Laras diduga membuat konten hasutan melalui akun Instagram pribadinya saat aksi unjuk rasa berlangsung di Mabes Polri, yang isinya mengajak massa untuk membakar gedung Mabes Polri.

Saat penangkapan, Laras ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri. Ia dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laras juga dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 160 KUHP, serta/atau Pasal 161 ayat 1 KUHP.

Advertisement