Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat lonjakan signifikan dalam permohonan perlindungan saksi dan korban sepanjang tahun 2025. Total terdapat 13.027 permohonan yang diajukan, meningkat dari 10.217 permohonan pada tahun sebelumnya.
Peningkatan Signifikan Jumlah Permohonan dan Layanan
Ketua LPSK, Achmadi, menyatakan bahwa peningkatan ini cukup signifikan. “Secara umum kita mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari tahun sebelumnya, yaitu sebesar saat ini ada 13.027 permohonan. Kalau tahun sebelumnya kan 10.217. Itu ada peningkatan yang cukup signifikan,” ujar Achmadi di kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (2/1/2026).
Dari total permohonan tersebut, sebanyak 8.843 orang telah diterima dan mendapatkan perlindungan dari LPSK. Angka ini menunjukkan peningkatan layanan sebesar 41 persen dibandingkan tahun sebelumnya. “Jumlah terlindung atau layanan pada tahun (2025) LPSK mencapai 8.843 orang atau meningkat 41 persen. Ini cukup angka yang tinggi dibandingkan tahun sebelumnya,” jelas Achmadi.
Aplikasi Simpusaka Permudah Pelaporan
Achmadi mengaitkan peningkatan layanan ini dengan perbaikan sistem pelaporan yang dikembangkan LPSK. Aplikasi bernama Simpusaka dinilai mempermudah proses pengajuan permohonan perlindungan. “Ada banyak masalah dalam proses permohonan perlindungan itu karena syarat-syarat yang tidak lengkap, dokumen yang tidak lengkap, itu juga menjadi sebuah kendala untuk percepatan penelaahan dan atau layanan. Tapi bersyukur, mulai 2025 ini, kita sudah ada sebuah aplikasi Simpusaka. Simpusaka ini jadi pengajuan permohonan tadi sudah disampaikan oleh Pak Sekjen ya, itu angkanya cukup tinggi di layanan melalui Simpusaka di tahun 2025 ini,” ungkap Achmadi.
Harapan Peningkatan Kesadaran Masyarakat
Meskipun terjadi peningkatan, Achmadi mengakui bahwa masih banyak saksi dan korban tindak pidana yang belum berani melapor ke LPSK. Ia berharap masyarakat dapat lebih berani untuk melaporkan diri demi mendapatkan perlindungan.
“Kalau kita bandingkan dengan jumlah tindak pidana yang terjadi di seluruh Indonesia, masih rendah. Saya yakin masih rendah. Kenapa permohonannya kan sebenarnya masih rendah kalau kita bandingkan dengan seluruh jumlah tindak pidana yang ada,” tuturnya.
Achmadi menekankan pentingnya peran media dan masyarakat dalam mendorong kesadaran akan perlindungan saksi dan korban. “Artinya apa? Kembali lagi, suara rekan-rekan semuanya dari teman-teman media sangat penting, suara masyarakat juga sangat penting untuk mendorong adanya perlindungan saksi dan korban,” pungkasnya.






