Berita

MA Tolak Kasasi Eks Pengacara Ronald Tannur, Vonis 14 Tahun Penjara Tetap Berlaku

Advertisement

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Lisa Rachmat, mantan pengacara Gregorius Ronald Tannur. Dengan demikian, vonis 14 tahun penjara terhadap Lisa tetap berlaku.

Vonis Kasasi MA

Penolakan kasasi tersebut tertuang dalam amar putusan nomor 12346 K/PID.SUS/2025. Putusan ini diketok oleh majelis hakim yang diketuai oleh Jupriyadi, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi, pada Kamis (19/12/2025). MA menolak kasasi yang diajukan oleh Lisa Rachmat.

Ditolaknya kasasi ini menegaskan kembali vonis 14 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan pada tingkat banding. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menyatakan Lisa bersalah dalam kasus pemberian suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Suap tersebut diberikan terkait upaya pembebasan Ronald Tannur dari dakwaan kematian Dini Sera Afrianti.

Perjalanan Vonis Lisa Rachmat

Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta kepada Lisa Rachmat. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman tersebut pada tingkat banding, dari 11 tahun menjadi 14 tahun penjara.

Berdasarkan Direktori Putusan PT DKI Jakarta, Jumat (29/8/2025), majelis hakim banding yang diketuai Teguh Harianto, dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun, berpendapat bahwa putusan pengadilan tingkat pertama tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi dan tidak menimbulkan efek jera.

Advertisement

Lisa dinyatakan terbukti bersalah memberikan suap dan melakukan permufakatan jahat terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Daftar Vonis Terkait Kasus Suap Ronald Tannur

Kasus suap untuk membebaskan Ronald Tannur ini melibatkan beberapa pihak dengan vonis sebagai berikut:

  • Hakim Erintuah Damanik: 7 tahun penjara
  • Hakim Mangapul: 7 tahun penjara
  • Hakim Heru Hanindyo: 10 tahun penjara
  • Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono: 7 tahun penjara
  • Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaaj: 3 tahun penjara
  • Pengacara, Lisa Rachmat: 14 tahun penjara
  • Makelar perkara, Zarof Ricar: 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dengan aset senilai Rp 915 miliar dan 51 kg emas dirampas negara.

Vonis bebas Ronald Tannur sendiri telah dianulir oleh Mahkamah Agung. Ia kemudian dijatuhi hukuman 5 tahun penjara karena terbukti bersalah atas kematian Dini Sera Afrianti.

Advertisement