Universitas Sriwijaya (Unsri) telah menjatuhkan sanksi tegas kepada mahasiswa program pendidikan dokter spesialis (PPDS) yang terbukti melakukan perundungan terhadap mahasiswa junior berinisial OA. Sanksi tersebut berupa surat peringatan keras kedua (SP2) dan penundaan kelulusan wisuda.
Sanksi Tegas dan Penutupan Sementara Program Studi
Kepala Humas Unsri, Nurly Meilinda, menyatakan bahwa tindakan tegas telah diambil terhadap para pelaku. “Kepada yang terlibat sudah diberi surat peringatan keras (SP2) dan penundaan wisuda,” ujar Nurly, dilansir detikSumbagsel, Selasa (13/1/2026).
Selain sanksi individual, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga mengambil langkah dengan menutup sementara program studi PPDS Mata FK Unsri hingga seluruh permasalahan dinyatakan selesai. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses evaluasi dan perbaikan berjalan optimal.
Pembentukan Badan Anti-Perundungan dan Audit Keuangan
Fakultas Kedokteran (FK) Unsri juga menerbitkan surat edaran yang secara tegas melarang seluruh bentuk kegiatan yang mengarah pada perundungan dan praktik serupa di lingkungan fakultas. Untuk memperkuat komitmen ini, FK Unsri membentuk Badan Anti-Perundungan di tingkat fakultas yang akan berkoordinasi langsung dengan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan Perundungan (PPKSPT) Rektorat.
Lebih lanjut, pihak fakultas akan melakukan audit keuangan secara berkala dan mendadak melalui Satuan Pengawasan Internal (SPI). Tujuannya adalah untuk memastikan tidak ada pungutan ilegal yang terjadi di luar Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang telah ditetapkan.
Penataan Ulang Jadwal Jaga dan Penghapusan Tradisi Non-Akademik
Langkah-langkah perbaikan lainnya yang disiapkan meliputi penataan ulang jadwal jaga mahasiswa PPDS. Penataan ini akan disesuaikan dengan standar keselamatan pasien serta kesehatan mental mahasiswa. Selain itu, tradisi non-akademik yang berpotensi menimbulkan tekanan psikologis bagi mahasiswa juga akan dihapuskan.
“Untuk memperkuat upaya pencegahan ke depan, FK Unsri bersama Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) menyusun sejumlah langkah preventif dan sistemik,” jelas Nurly.






