Mahkamah Agung (MA) merespons informasi mengenai rencana aksi mogok sidang yang akan dilakukan oleh hakim ad hoc. Aksi tersebut dipicu oleh protes terhadap ketimpangan tunjangan yang mereka terima. MA menyatakan bahwa usulan kenaikan tunjangan hakim ad hoc saat ini tengah dalam proses pembahasan bersama pemerintah.
Pembahasan Tunjangan Hakim Ad Hoc
Juru bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa pihaknya bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sedang intensif membahas usulan kenaikan tunjangan bagi hakim ad hoc. Pembahasan ini telah melalui beberapa kali rapat.
“Pimpinan MA bersama pemerintah melalui Kemensetneg, Kementerian PAN-RB, dan Kemenkeu saat ini sedang membahas usulan penyesuaian tunjangan hakim ad hoc,” ujar Yanto dalam sebuah jumpa pers yang digelar di gedung MA, Jakarta, pada Kamis (8/1/2026).
Menurut Yanto, usulan ini pertama kali disampaikan oleh Ketua MA, Sunarto, dalam sebuah pertemuan dengan perwakilan KemenPAN-RB, Kemenkeu, dan Kemensetneg. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan hakim ad hoc dan Ikatan Panitera Sekretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI).
“Pada hari Rabu, 7 Januari 2026, pimpinan MA juga telah bertemu bersama KemenPAN-RB, Kemenkeu, dan Kemensetneg untuk membahas hal tersebut yang berkaitan dengan hak keuangan hakim ad hoc. Pertemuan tersebut dihadiri oleh hakim ad hoc Pak Ansori SH MH, hakim ad hoc tipikor, kemudian Bapak Sugeng Santoso,” jelasnya.
Agenda Rapat yang Lebih Luas
Yanto menambahkan bahwa rapat tersebut tidak hanya berfokus pada kenaikan tunjangan hakim ad hoc. Beberapa agenda penting lainnya turut dibahas, termasuk formasi rekrutmen calon hakim, tunjangan kepaniteraan, juru sita, serta upaya modernisasi tunjangan kinerja hingga 100 persen.
“Yang dalam rapat tersebut mengemukakan empat agenda penting untuk dibahas dalam rapat, yakni formasi rekrutmen calon hakim, penyesuaian hak keuangan hakim ad hoc tipikor, tunjangan kepaniteraan dan juru sita, remodernisasi tunjangan kinerja kenaikan menjadi 100 persen,” paparnya.
Proses dan Harapan Realisasi
MA menginformasikan bahwa dalam waktu dekat akan segera digelar rapat koordinasi lanjutan antara MA, Kementerian PAN-RB, dan Kemenkeu untuk membahas tindak lanjut dari usulan tersebut. Namun, Yanto belum dapat memastikan jadwal pasti pelaksanaan rapat tersebut.
“Dalam waktu dekat akan diselenggarakan rapat koordinasi antara MA, Kemenkeu, dan KemenPAN-RB untuk membahas tindak lanjut penyesuaian keuangan hakim ad hoc tersebut,” imbuhnya.
Dengan adanya proses pembahasan ini, Yanto berharap kenaikan tunjangan hakim ad hoc dapat segera terealisasi. “Berdasarkan gambaran tersebut, pimpinan MA menyampaikan bahwa penyesuaian terhadap hak keuangan hakim ad hoc saat ini dalam proses dan kita sama-sama ikhtiar semoga dalam waktu yang tidak lama lagi akan terealisasi,” tutupnya.






