Berita

Mahkamah Agung Jelaskan Mekanisme Hukuman Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru

Advertisement

Mahkamah Agung (MA) memberikan penjelasan rinci mengenai peran hakim dalam menjatuhkan hukuman pidana kerja sosial ketika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai berlaku. MA menegaskan bahwa hakim akan membacakan amar putusan yang mencakup durasi hukuman pidana kerja sosial bagi terdakwa yang terbukti bersalah.

Rincian Hukuman Pidana Kerja Sosial

Ketua Kamar Pidana MA, Prim Haryadi, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 85 KUHP baru, masa kerja sosial tidak boleh melebihi enam bulan. Oleh karena itu, hakim wajib merinci dalam putusannya mengenai:

  • Berapa jam terdakwa harus melakukan kerja sosial setiap harinya.
  • Berapa hari dalam seminggu terdakwa wajib melaksanakan kerja sosial.
  • Lokasi pelaksanaan kerja sosial, apakah di rumah sakit, rumah ibadah, atau tempat lain yang relevan.

“Oleh karenanya, hakim dalam menjatuhkan pidana kerja sosial harus menyebutkan dalam satu hari itu berapa jam. Kemudian, dalam satu minggu itu, berapa hari terdakwa harus melakukan kerja sosial dan menyebutkan di mana tempat kerja sosial itu dilakukan. Apakah di rumah sakit, apakah di rumah-rumah ibadah, gitu ya,” ujar Prim Haryadi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).

Koordinasi dengan Kejaksaan Agung

Prim Haryadi juga mengungkapkan bahwa MA telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pelaksanaan putusan pidana kerja sosial. Kejagung, menurut Prim, berharap agar MA hanya mengatur durasi hukuman, sementara penyesuaian lokasi kerja sosial akan diserahkan kepada jaksa sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

“Nah, memang, nah ini jujur saja ini, ada pembicaraanlah antara Pak Jampidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum) dengan kami. Pak Jampidum menginginkan kalau bisa, katanya, sudah ada pembicaraan Pak Jampidum dengan Kementerian Dalam Negeri kalau tidak salah saya, beliau berkeinginan agar hakim hanya menyebutkan tentang lamanya saja. Tempat itu nanti mereka (jaksa) yang menyesuaikan dengan kondisi daerah setempat,” terang Prim.

Advertisement

Pembahasan Mekanisme Lebih Lanjut

Meskipun demikian, Prim Haryadi menyatakan bahwa MA belum mengambil keputusan final mengenai hal tersebut. Mekanisme lebih lanjut masih dalam tahap pembahasan internal tim MA.

“Tapi ini tentu kami tidak bisa putuskan, seperti tadi kami katakan di awal, kami sedang bahas ini dengan tim kami ya. Sementara kesepakatan Kamar Pidana sudah memutuskan bahwa dalam amar tentang kerja sosial harus menyebutkan pertama sekali, tentang menyatakan kesalahan terdakwa,” ujar Prim.

Ia menambahkan, amar putusan juga harus mencakup:

  • Menyatakan bentuk jenis pidananya adalah kerja sosial.
  • Menyebutkan berapa lama kerja sosial dilaksanakan dalam satu hari, berapa jam.
  • Menyebutkan dalam satu minggu berapa hari dan dilaksanakan di mana.

KUHP baru dijadwalkan berlaku pada 2 Januari 2026. Pidana kerja sosial merupakan salah satu inovasi baru yang diperkenalkan dalam undang-undang tersebut.

Advertisement