Berita

Mahkamah Agung Terima 5.550 Aduan Aparatur Peradilan Sepanjang 2025, 192 Dihukum

Advertisement

Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Sunaryo, melaporkan bahwa sepanjang tahun 2025, lembaganya menerima total 5.550 aduan yang ditujukan kepada aparatur peradilan. Aduan tersebut mencakup berbagai tingkatan, mulai dari hakim hingga panitera.

Rincian Aduan dan Sanksi

Dari 5.550 aduan yang masuk, sebanyak 4.130 kasus atau 74,41% telah berhasil diselesaikan. Sementara itu, 1.420 aduan lainnya masih dalam proses penanganan.

“Adapun jumlah hakim dan aparatur pengadilan yang menerima sanksi hukuman disiplin sepanjang tahun 2025 berjumlah sebanyak 192 orang,” ujar Sunaryo saat memberikan sambutan dalam acara ‘Apresiasi dan Refleksi Mahkamah Agung RI tahun 2025’ di Balairung Gedung MA, Jakarta Pusat, pada Selasa (30/12/2025).

Lebih lanjut, Sunaryo merinci bahwa dari total aduan tersebut, 85 hakim dijatuhi sanksi hukuman disiplin. Sanksi yang diberikan bervariasi, meliputi hukuman berat, sedang, dan ringan.

“Jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan bervariasi. Mulai dari yang mendapat sanksi berat sebanyak 45 orang, sanksi sedang 46 orang, sanksi ringan sebanyak 101 orang,” jelas Sunaryo.

Advertisement

Peran Komisi Yudisial

Sunaryo juga memaparkan bahwa sebagian usulan penjatuhan sanksi berasal dari Komisi Yudisial (KY). Selama periode 2025, KY mengajukan 36 usulan sanksi disiplin terhadap 61 hakim.

“Jumlah usul penjatuhan sanksi dari Komisi Yudisial periode tahun 2025 sebanyak 36 usulan, dengan jumlah hakim yang diusulkan untuk dijatuhi sanksi hukuman disiplin sebanyak 61 orang,” ungkap Sunaryo.

Dari 36 usulan tersebut, 9 berkas telah ditindaklanjuti, 17 berkas tidak dapat ditindaklanjuti, dan 10 berkas masih dalam proses penanganan.

“Adapun hasil dari tindak lanjut yang telah rampung, terdapat 12 orang hakim yang dikenakan hukuman disiplin berdasarkan rekomendasi Komisi Yudisial. Sedangkan 27 orang hakim yang tidak dapat dijatuhi sanksi sebab menyangkut materi pengaduan berkaitan dengan teknis yudisial dan substansi atau pertimbangan hukum putusan hakim,” imbuh dia.

Advertisement