Berita

Mahkamah Konstitusi Tangani 701 Perkara dan Gelar 2.163 Sidang Sepanjang 2025

Advertisement

Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat penanganan 701 perkara sepanjang tahun 2025. Angka ini terdiri dari 366 permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU), 334 perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kepala Daerah), dan satu perkara sengketa kewenangan lembaga negara.

Ketua MK Suhartoyo dalam pidatonya pada sidang pleno khusus penyampaian laporan tahunan 2025 dan pembukaan masa persidangan MK tahun 2026, Rabu (7/1/2026), menyatakan bahwa MK telah memutus 598 dari total perkara tersebut.

Rekor Permohonan Pengujian Undang-Undang

Suhartoyo menyoroti bahwa penanganan permohonan Pengujian Undang-Undang pada tahun 2025 mencatatkan jumlah tertinggi dalam sejarah Mahkamah Konstitusi. “Untuk pertama kalinya, MK meregistrasi lebih dari 200 permohonan Pengujian Undang-Undang dalam satu tahun, bahkan hampir mencapai 300 permohonan yang diregistrasi hanya pada tahun 2025,” ungkapnya.

Ia menambahkan, total capaian permohonan Pengujian Undang-Undang yang telah diputus MK tahun ini merupakan yang tertinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya, dengan 263 permohonan berhasil diputus. Rincian putusan berdasarkan amarnya adalah 33 dikabulkan, 87 ditolak, dan 96 dinyatakan tidak dapat diterima, sisanya dikeluarkan ketetapan.

Suhartoyo menegaskan bahwa MK senantiasa berikhtiar agar putusan yang dihasilkan tidak hanya menjawab persoalan normatif, tetapi juga berorientasi pada pencapaian keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Peningkatan Kecepatan Penyelesaian Perkara Pemilu

Sepanjang 2025, MK menggelar total 2.163 sidang. Meskipun terjadi lonjakan penanganan perkara, MK berhasil meningkatkan kecepatan penyelesaian permohonan PUU dengan rata-rata waktu 69 hari kerja, lebih cepat dibandingkan tahun 2024 yang rata-rata 71 hari kerja.

MK juga mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran atau kecurangan dalam pemilu. Tercatat sebanyak 334 perkara PHPU Kepala Daerah dari 250 daerah diregistrasi sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, Mahkamah mengabulkan 27 perkara.

Advertisement

Rincian putusan PHPU Kepala Daerah yang dikabulkan meliputi 1 putusan memerintahkan perbaikan SK KPU, 1 putusan memerintahkan rekapitulasi ulang, 13 putusan memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU), dan 12 putusan menyatakan diskualifikasi pasangan calon dengan suara terbanyak disertai PSU.

Penyebab Pembatalan Hasil Pilkada

Suhartoyo merinci beberapa penyebab pembatalan hasil Pilkada, antara lain status narapidana dan mantan terpidana, ketidakjelasan ijazah, eksistensi kolom kosong, pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), periodisasi masa jabatan, serta adanya pembelian suara.

Ia menyinggung keputusan MK yang untuk pertama kalinya mendiskualifikasi seluruh pasangan calon dalam satu daerah, yakni di Kabupaten Barito Utara, karena terbukti melakukan pembelian suara secara masif.

Rekapitulasi Penanganan Perkara MK Selama 22 Tahun

Secara keseluruhan, MK menangani total 4.747 permohonan atau perkara selama 22 tahun terakhir, dengan total putusan sebanyak 4.644 putusan (97,83%) dan 103 permohonan masih dalam proses (2,17%).

Rincian 4.644 putusan tersebut berdasarkan kewenangan adalah: 2.160 putusan Pengujian Undang-Undang (PUU), 30 putusan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), 984 putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), dan 1.470 putusan PHPU Kepala Daerah.

Advertisement