Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai ‘pengepul’ yang mengembalikan uang hasil pemerasan mantan Bupati Pati, Sudewo, kepada para calon perangkat desa, layak ditetapkan sebagai tersangka. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa pengembalian uang tersebut tidak serta-merta menghapus unsur pidana.
Penilaian MAKI Terhadap ‘Pengepul’
“Soal jadi tersangka atau tidak itu ya KPK boleh menentukan itu. Tapi menurut saya ya layak jadi tersangka juga,” ujar Boyamin Saiman kepada wartawan, Minggu (1/2/2026). Ia merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana.
Boyamin berpendapat bahwa jika Sudewo tidak tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ‘pengepul’ tersebut kemungkinan besar tidak akan mengembalikan uang hasil pemerasan. “Bisa jadi itu pengepul itu (uang pemerasan) bisa jadi tilep untuk dirinya sendiri ataupun dipotong bagiannya dia, gitu kan,” tuturnya.
Menurut Boyamin, ‘pengepul’ tersebut tetap melakukan perbuatan pidana dan harus dihukum. Ia mendesak KPK untuk memeriksa ‘pengepul’ ini. “Kalau diminta keterangan (KPK) itu sudah wajib itu,” ucapnya.
Peran ‘pengepul’ dinilai Boyamin sangat sentral dalam kasus ini, karena tanpa mereka, pesan-pesan Sudewo di lapangan tidak akan tersampaikan. “Ditambah sisi penting ‘pengepul’ ini untuk diproses hukum karena bahkan untuk membuka kotak pandora. Versi saya, dugaan perbuatan lacung ini sudah berlangsung lama, justru dengan mereka diminta pertanggungjawaban akan buka. Proses-proses ini sebelumnya, di pemerintahan sebelumnya, sebelum Sudewo malahan,” pungkasnya.
KPK Ungkap Pengembalian Dana
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi adanya pihak-pihak ‘pengepul’ yang telah mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pengembalian dana tersebut tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan. “Pada beberapa hari yang lalu, kami juga mendapatkan informasi adanya pihak-pihak pengepul ini yang juga kemudian sudah mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa, sudah mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa,” kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Modus Operandi Sudewo dan ‘Tim 8’
Diketahui, Bupati Pati Sudewo telah menyusun strategi untuk memuluskan aksinya melakukan pemerasan dalam rencana pengisian perangkat desa. Ia bahkan membentuk tim yang diberi nama ‘Tim 8’. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Sudewo memanfaatkan tim suksesnya saat Pilkada dalam melancarkan aksinya.
“Saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya, untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes). Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujar Asep dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/1).
Daftar Tersangka
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka:
- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken






