Berita

Maling Motor di Palmerah Todongkan Senjata Api, Tembak Warga 3 Kali Saat Kepergok

Advertisement

Jakarta – Jatanras Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor, Vebran Vernando (28) dan Robi Candra (44), yang beraksi di Palmerah, Jakarta Barat. Kedua pelaku ini tidak hanya membawa kabur motor korban, tetapi juga melepaskan tembakan sebanyak tiga kali ke arah warga yang berusaha mengamankan mereka.

Peristiwa ini bermula pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 08.20 WIB, di Jalan Andong II, Palmerah. Korban yang saat itu berada di dalam rumah mendengar suara motornya menyala. Saat diperiksa, korban mendapati pelaku sedang membawa kabur kendaraannya.

“Awal mula kejadian korban sedang berada di ruang tamu dan mendengar suara motor menyala, di mana pelaku sedang membawa kabur motor korban. Lalu korban berusaha mengejar,” ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim dalam keterangannya, Minggu (11/1/2026).

Korban sempat berhasil mengamankan motor dan salah satu pelaku. Namun, situasi memanas ketika pelaku melakukan perlawanan. Ia mengeluarkan senjata api dan menembak ke arah saksi yang membantu korban.

“Dan korban berhasil diamankan tetapi pelaku berontak dan berusaha kabur mengeluarkan senjata api. Pelaku menembak sebanyak 3 kali ke arah saksi M yang membantu korban untuk mengamankan pelaku. Kemudian pelaku melarikan diri,” tutur AKBP Abdul Rahim.

Advertisement

Berkat penyelidikan intensif, tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap Vebran Vernando di sebuah homestay di Yogyakarta pada Jumat (9/1/2026). Selang sehari, Robi Candra turut diringkus di Cimahi, Jawa Barat, pada Sabtu (10/1/2026) dini hari.

Dalam kasus ini, Vernando diketahui berperan sebagai pelaku penembakan, sementara Robby bertindak sebagai eksekutor pencurian. Polisi juga mengamankan satu tersangka lain berinisial AA, namun keterlibatannya masih didalami lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil disita meliputi dua pucuk senapan api rakitan, 12 butir peluru, satu buah mata kunci letter T, 15 buah mata kunci letter T, dan tujuh unit motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP dan atau Tindak Pidana Penganiayaan Berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 KUHP.

Advertisement