Berita

Mantan Dirjen Ungkap Jurist Tan Punya Kekuasaan Besar di Kemendikbud Era Nadiem, Pejabat Bisa Dicopot

Advertisement

Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Paudasmen) Kemendikbudristek, Hamid Muhammad, mengungkapkan bahwa staf khusus eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Jurist Tan, memiliki kewenangan yang sangat luas di kementerian tersebut. Menurut Hamid, Jurist Tan bahkan dapat memengaruhi pencopotan pejabat.

Kewenangan Dominan Jurist Tan

Kesaksian ini disampaikan Hamid saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025). Terdakwa dalam kasus ini adalah Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021, dan Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020.

Hamid menjelaskan bahwa Jurist Tan memiliki peran yang sangat dominan di Kemendikbudristek. “Setahu saya Jurist Tan diberi kewenangan untuk masalah IT, masalah anggaran, regulasi, sama SDM. Jadi siapa pun juga yang nanti akan rotasi, mutasi dan seterusnya, promosi, itu kewenangannya Jurist Tan,” ujar Hamid.

Jaksa kemudian mengonfirmasi sejauh mana kewenangan tersebut, termasuk untuk rotasi dan mutasi pejabat eselon II, bahkan eselon I. “Sampai mutasi pegawai pun kewenangannya? Maka apakah eselon II termasuk Terdakwa Mul, Terdakwa Sri, termasuk saudara sendiri eselon I juga ngeri-ngeri sedap nih dengan Jurist Tan ini, begitu ya?” tanya Jaksa. “Iya, betul,” jawab Hamid.

Pernyataan Nadiem Dianggap Sama dengan Jurist Tan

Lebih lanjut, Hamid mengungkap bahwa Nadiem Makarim beberapa kali menyatakan bahwa perkataan Jurist Tan adalah pernyataannya sendiri sebagai menteri. Hal ini juga berlaku pada arahan terkait pengadaan laptop Chromebook.

“Apakah benar Mas Menteri Nadiem pernah mengatakan apa yang dikatakan Jurist Tan itu perkataan dia?” tanya Jaksa. “Iya, betul, beberapa kali saya mendengar,” jawab Hamid.

Advertisement

“Termasuk itu dibawa dalam pengadaan TIK yang nanti diarahkan kepada Chromebook, seperti itu?” tanya Jaksa. “Iya, benar ya,” jawab Hamid.

Status Hukum Jurist Tan dan Kerugian Negara

Sebagai informasi, Jurist Tan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, ia belum diadili karena berstatus buronan.

Selain Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, terdakwa lain yang diadili adalah Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan. Jaksa menyebutkan bahwa kasus dugaan korupsi ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Mendikbudristek Nadiem Makarim juga disebut sebagai terdakwa dalam kasus ini. Namun, dakwaannya belum dibacakan karena Nadiem dikabarkan sedang sakit.

Advertisement