Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih, telah mengajukan permohonan kasasi atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya terkait kasus dugaan investasi fiktif. Permohonan kasasi ini diajukan pada Senin, 29 Desember 2025.
Informasi ini tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Pemohon kasasi: Antonius Nicholas Stephanus Kosasih,” demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jakarta Pusat yang diakses pada Kamis, 1 Januari 2026.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah mengubah subsider hukuman pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada ANS Kosasih. Namun, hukuman penjara selama 10 tahun dan nilai total uang pengganti tetap tidak berubah.
Sidang putusan banding ANS Kosasih digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Rabu, 10 Desember 2025. Perkara banding nomor 60/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI ini dipimpin oleh hakim ketua Teguh Harianto, didampingi anggota majelis hakim Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun.
Perubahan Subsider Hukuman
Dalam amar putusannya, majelis hakim banding menyatakan adanya perubahan terkait lamanya pidana pengganti apabila terdakwa tidak memenuhi kewajibannya membayar uang pengganti, serta status barang bukti.
“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst tanggal 6 Oktober 2025, yang dimintakan banding tersebut sekadar mengenai lamanya pidana pengganti apabila Terdakwa tidak memenuhi kewajibannya membayar uang pengganti dan status barang bukti,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan banding.
Hakim banding tetap menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun kepada Kosasih, serta denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Rincian Uang Pengganti
Besaran uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Kosasih juga tidak berubah, dengan rincian sebagai berikut:
- Rp 29,152 miliar
- USD 127.057 (sekitar Rp 2,1 miliar)
- SGD 283.002 (sekitar Rp 3,6 miliar)
- EUR 10 ribu (sekitar Rp 194 juta)
- THB 1.470 (sekitar Rp 757 ribu)
- GBP 30 (sekitar Rp 672 ribu)
- JPY 128 ribu (sekitar Rp 14,2 juta)
- HKD 500 (sekitar Rp 1 juta)
- KRW 1,262 juta (sekitar Rp 14,8 juta)
- Rp 2.877.000
Jika ditotal, nilai uang pengganti yang harus dibayarkan Kosasih mencapai sekitar Rp 35 miliar. Perubahan yang dilakukan oleh hakim banding adalah pada subsider pembayaran uang pengganti, yang semula 3 tahun kini menjadi 5 tahun.
“Jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 5 tahun,” tegas hakim.






