Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan perdana di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Kasus ini berpusat pada pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024, yang terjadi saat Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama.
Kuota tambahan tersebut bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Sebelum adanya tambahan, kuota haji Indonesia pada 2024 adalah 221 ribu anggota jemaah, yang kemudian bertambah menjadi total 241 ribu setelah adanya penambahan.
Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akibatnya, pada 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus.
KPK menyatakan bahwa kebijakan era Yaqut tersebut menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, justru gagal berangkat.
Penyidikan KPK kemudian menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK mengklaim telah mengantongi bukti yang cukup untuk penetapan tersangka tersebut.
Yaqut Belum Ditahan
Yaqut Cholil Qoumas tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan di KPK pada Jumat (30/1/2026). Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan berlangsung hampir lima jam.
Yaqut tiba di gedung Merah Putih KPK pada pukul 13.16 WIB dan keluar pada pukul 17.43 WIB. Saat ditanya awak media, Yaqut irit bicara dan menyarankan wartawan untuk menanyakan langsung kepada penyidik KPK mengenai materi pemeriksaannya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan alasan Yaqut belum ditahan meskipun sudah berstatus tersangka. Menurutnya, KPK saat ini masih fokus menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut. “Karena memang hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara. Karena memang pasal yang digunakan dalam tugas tindak pidana korupsi ini adalah Pasal 2, Pasal 3, yaitu kerugian keuangan negara,” ujar Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Budi menambahkan bahwa penghitungan kerugian negara dilakukan lebih dulu untuk melengkapi berkas penyidikan. “Jadi begini, pasca seluruh penghitungan kerugian negara itu tuntas dilakukan oleh kawan-kawan BPK, nanti KPK mendapatkan laporan resminya, hasil akhir kalkulasi PKN-nya atau penghitungan kerugian negaranya itu untuk melengkapi berkas penyidikan. Tentu progres berikutnya adalah bisa dilakukan penahanan, kemudian nanti bisa segera limpah juga dari penyidikan ke penuntutan sehingga nanti kemudian berproses di persidangan,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa berkas perkara yang lengkap akan memungkinkan masyarakat mengetahui detail kasus kuota haji dan membantu dalam proses tuntutan di persidangan. “Ketika di persidangan semuanya terbuka, jadi masyarakat bisa mengakses informasinya, dakwaannya, fakta-fakta persidangannya seperti apa,” ucap Budi. “Termasuk juga nanti ketika di persidangan, majelis hakim misalnya meminta untuk menghadirkan saksi, untuk bersaksi, ya itu juga bisa terbuka. Bisa diakses informasinya oleh masyarakat,” imbuhnya.
Bantahan Yaqut Soal Kuota Haji
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas membantah keras tudingan bahwa Kementerian Agama pada periodenya memberikan kuota khusus kepada biro perjalanan PT Makassar Toraja (Maktour). “Nggak mungkin itu,” kata Gus Yaqut seusai pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/1).
Yaqut enggan berkomentar banyak ketika ditanya apakah PT Maktour melakukan inisiatif terkait tambahan kuota tersebut, ia hanya menjawab “Saya tidak tahu itu.”
Lebih lanjut, Yaqut menyatakan bahwa pemeriksaannya hari itu di KPK adalah untuk menyampaikan apa yang ia ketahui. Namun, ia tidak merinci lebih lanjut mengenai jawaban yang ia sampaikan kepada penyidik KPK. “Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh, ya, kepada pemeriksa,” jelasnya.






