Berita

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Kuota Haji

Advertisement

Jumat, 30 Januari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Gus Yaqut akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Konfirmasi Kehadiran dan Materi Pemeriksaan

Kuasa hukum Gus Yaqut, Anna Hasbie, mengonfirmasi kehadiran kliennya. “Hadir, seperti yang sudah-sudah. Kami selalu menaati proses hukum,” ujar Anna melalui pesan singkat, Jumat (30/1/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penjadwalan pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa materi pemeriksaan Gus Yaqut akan berkaitan dengan perhitungan kerugian negara yang akan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Materi pemeriksaannya soal kerugian negara, nanti oleh BPK,” ungkap Budi.

Latar Belakang Kasus Kuota Haji

Kasus ini berawal dari penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Pokok persoalan terletak pada pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah untuk haji 2024.

Advertisement

Sebelumnya, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada tahun 2024. Dengan adanya kuota tambahan, total kuota menjadi 241 ribu. Namun, pembagian kuota tambahan ini menjadi kontroversi.

Pemerintah menetapkan pembagian 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akibat kebijakan ini, Indonesia akhirnya menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024.

KPK menduga kebijakan tersebut menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, justru gagal diberangkatkan.

Advertisement