Berita

Mantan Pejabat Kemnaker Akui Setor Rp 10-15 Juta untuk Biaya Tambahan Dinas Luar Negeri Atasan

Advertisement

Mantan Kasubdit Akreditasi Direktorat Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan, Agustin Wahyu Ernawati, mengaku kerap memberikan uang “nonteknis” kepada eks Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker, Hery Sutanto. Uang tersebut, menurut Agustin, digunakan untuk menambah biaya perjalanan dinas luar negeri.

Pengakuan ini disampaikan Agustin saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (26/1/2026). Ia menjelaskan bahwa setoran tersebut berkisar antara Rp 10 juta hingga Rp 15 juta.

Daftar Terdakwa dalam Sidang

Dalam kasus ini, sejumlah nama telah ditetapkan sebagai terdakwa, antara lain:

  • Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel
  • Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025
  • Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
  • Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
  • Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022
  • Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022–2025
  • Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
  • Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
  • Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
  • Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia
  • Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia

Uang Tambahan untuk Perjalanan Dinas

Jaksa penuntut umum kemudian mengonfirmasi pengakuan Agustin tersebut. “Ada juga di BAP 17 ini, sering untuk kebutuhan pimpinan ke luar negeri. Seperti untuk menambah biaya perjalanan dinas luar negeri yang biasanya saya berikan dengan nominal Rp 10 juta sampai Rp 15 juta,” tanya Jaksa.

Agustin menjawab, “Sering, sih, eh tapi saya tidak ini ya, mungkin saya lupa.” Jaksa menilai pemberian uang tersebut janggal mengingat perjalanan dinas luar negeri seharusnya sudah dibiayai oleh negara.

“Harusnya begitu ya. Ini untuk tambahan begitu?” tanya jaksa. “Ya,” jawab Agustin. “Untuk oleh-oleh begitu?” tanya jaksa. “Sepertinya seperti itu,” jawab Agustin.

Ketika ditanya apakah Agustin pernah menerima oleh-oleh dari Hery Sutanto, ia mengaku pernah mendapat cokelat. “Pernah, Pak (dikasih oleh-oleh). Cokelat, Pak,” ujar Agustin. Mengenai asal cokelat tersebut, Agustin mengaku tidak ingat detailnya, “Pas kebetulan, eh, tugas… saya lupa, Pak,” jawabnya.

Advertisement

Dakwaan Terhadap Noel

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel, melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3. Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah sebesar Rp 3 miliar.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan Noel bersama ASN Kemnaker lainnya, termasuk Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Sidang yang digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (19/1) ini mengungkap dakwaan jaksa.

“Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3,” demikian isi dakwaan Noel.

Jaksa menyatakan bahwa para terdakwa memaksa pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk memberikan uang total Rp 6.522.360.000 atau sekitar Rp 6,5 miliar. Kasus ini dilaporkan terjadi sejak 2021, sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker.

Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Gratifikasi tersebut diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.

“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B-4225-SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain,” ujar jaksa.

Advertisement