Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menyuarakan keprihatinan mendalam atas keputusan KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun.
Kritik Transparansi dan Akuntabilitas
Saut menilai langkah KPK dalam menerbitkan SP3 tersebut kurang transparan. Ia menekankan bahwa pemberantasan korupsi mensyaratkan keterbukaan kepada publik, terutama setelah proses penyidikan berjalan. “Pemberantasan korupsi kan syaratnya harus transparan, apa yang Anda lakukan publik harus tahu apalagi sudah penyidikannya. Kenapa baru sekarang ini aja sudah jadi pertanyaan,” ujar Saut saat dihubungi pada Senin (29/12/2025).
Ia menambahkan bahwa proses pengambilan keputusan untuk menghentikan penyidikan suatu perkara harus dijelaskan secara gamblang kepada publik. “Bagaimana itu diputuskan untuk berhenti kan harus juga dipertanyakan, apakah sudah rapat dulu, bagaimana rapatnya apa yang diputuskan berapa skornya. Oke semua pimpinan memutuskan saat itu, tapi itu pun tidak berhenti di situ,” jelas Saut.
Dorongan untuk Dewan Pengawas KPK
Lebih lanjut, Saut Situmorang mendorong Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk bersikap proaktif dalam menelaah keputusan SP3 kasus izin tambang ini. Menurutnya, Dewas memiliki peran krusial dalam mengevaluasi kinerja KPK, termasuk dalam penghentian perkara korupsi bernilai triliunan rupiah tersebut.
“Jadi kalau kita katakan saat ini kemudian bagaimana Dewas bisa menanggungjawabi ini, ini tugas mereka. Dewas kan kerjanya salah satunya mengawasi kinerja dan kalau kita bicara kinerja apakah Dewas harus masuk ke detail-detailnya, ya harus detail, harus paham,” tegas Saut.
Ia menantang Dewas KPK untuk bertindak nyata agar upaya pemberantasan korupsi tidak sekadar menjadi retorika. “Jadi artinya saya challenge Dewas untuk melihat supaya nggak jadi omon-omon bener pemberantasan korupsi ini,” pungkasnya.
Penjelasan KPK Mengenai SP3
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi penerbitan SP3 untuk kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara sejak Desember 2024. Juru Bicara KPK, Budi, menyatakan bahwa penerbitan SP3 tersebut sudah tepat karena adanya kendala dalam perhitungan kerugian negara.
“Benar (SP3 sejak 2024),” kata Budi kepada wartawan pada Minggu (28/12). Ia menjelaskan bahwa SP3 diterbitkan karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti, khususnya terkait Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara.
Faktor lain yang turut memengaruhi keputusan penghentian penyidikan adalah tempus perkara yang sudah kedaluwarsa, terutama untuk pasal suap yang terjadi pada tahun 2009. “Kemudian, dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan daluwarsa perkaranya, yakni terkait pasal suapnya,” imbuhnya.
Budi menambahkan bahwa penerbitan SP3 ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait, mengingat setiap proses hukum harus dijalankan sesuai dengan norma-norma yang berlaku. “Artinya, pemberian SP3 ini untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait karena setiap proses hukum harus sesuai dengan norma-norma hukum,” tutur dia.






