Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, secara terbuka mengakui menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar terkait kasus dugaan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pengakuan ini disampaikan Noel di sela skors persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/1/2026).
Akui Kesalahan dan Bertanggung Jawab
Noel menyatakan akan bertanggung jawab penuh atas perbuatannya. “Ya, menurut saya cukup puas ya, karena majelis memberi ruang yang cukup luar biasa terhadap hak terdakwa juga penuntut umumnya juga luar biasa. Pokoknya secara prinsip kita menghargai hukum yang sudah berlaku. Apalagi ini perbuatan saya kan saya akui, saya bersalah,” ujar Noel.
Ia menambahkan, “Nah ini kita harus berani bertanggung jawab terhadap perbuatan yang saya lakukan. Yang jelas, saya mengakui kesalahan saya.”
Sindiran Terhadap KPK dan Pernyataan Soal Aset
Sebelum sidang dakwaan, Noel sempat melontarkan sindiran terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinarasikan menempatkannya sebagai gembong kasus korupsi. “Presiden kan nggak ngurus hal kecil begini lah. Presiden ngurusin bangsa ini, negara ini, itu lebih penting daripada kasus yang kayak aib begini, apalagi kita lihat orkestrasi yang dinarasikan KPK sebagai gembong,” kata Noel.
Ia melanjutkan dengan nada sarkasme, “Sekarang saya bilang, iya saya gembong. Saya memerintahkan seluruh kementerian untuk melakukan korupsi massal. Dan itu jadikan berita biar keren.”
Noel juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak perlu dibebani dengan kasus ini. “Presiden jangan dibebani hal kaya begitu. Presiden fokus dengan kerja kerakyatannya saja. Karena ini perbuatan saya. Saya harus bertanggung jawab dengan perbuatan saya,” tegasnya.
Terkait kepemilikan aset mewah seperti kendaraan Ducati dan Nissan GTR, Noel tidak membantahnya. Ia berharap agar kebohongan dalam penegakan hukum dapat dihentikan. “Saya tidak mau menyanggah apa yang disampaikan, 32 mobil dengan rumah yang tipe 36 dengan tanah 83 meter kalau markir semana itu 32 mobil, keren kan. Motor Ducati, mobil Nissan GTR, yang harganya Rp 10 miliar apa Rp 12 miliar ya, jadi keren lah,” ujarnya.
“Semoga orkestrasi-orkestrasi yang basisnya kebohongan bisa kita hentikan. Kita nggak mau lagi penegak hukum pendekatannya basisnya kebohongan,” imbuhnya.
Alur Penyerahan Dana Rp 3 Miliar
Jaksa KPK menguraikan alur penyerahan dana Rp 3 miliar yang diduga diterima Noel. Perbuatan ini disebut dilakukan bersama-sama dengan sejumlah ASN Kemnaker lainnya. Jaksa mengungkapkan bahwa praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak 2021, tiga tahun sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker.
Menurut dakwaan, Noel memanggil anak buahnya, Hery Sutanto, untuk menanyakan praktik pungutan uang dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3. Hery Sutanto membenarkan adanya pungutan tersebut.
Selanjutnya, Noel meminta jatah Rp 3 miliar dari praktik pemerasan tersebut. Irvian Bobby Mahendro, salah satu anak buahnya, menyatakan sanggup memenuhi permintaan itu. Pada Desember 2024, Noel kembali menghubungi Irvian untuk menanyakan uang tersebut. Irvian menyatakan uang itu sudah terkumpul, bersumber dari PT KEM Indonesia sebesar Rp 70 juta dan sisanya dari para pemohon sertifikasi PJK3.
Irvian kemudian diminta Noel untuk berkoordinasi dengan kontak bernama Nur Agung Putra Setia untuk penyerahan uang. Uang sebesar Rp 3 miliar tersebut kemudian diserahkan oleh sopir Irvian, Gilang Ramadhan alias Andi, kepada Nur Agung di sebuah SPBU di Jakarta Pusat. Nur Agung kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Divian Ariq, yang diidentifikasi sebagai anak kandung Noel.
Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi
Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau 12 huruf b dan 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Jaksa KPK mendakwa Noel melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah ASN Kemnaker, termasuk Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Para terdakwa diadili dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang total Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Praktik ini sudah terjadi sejak 2021.
Jaksa juga mendakwa Noel menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler. Gratifikasi ini diduga diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker selama periode Oktober 2024 hingga Agustus 2025.






