Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) RI menegaskan komitmennya untuk mempercepat pemulihan tata kelola pemerintahan di wilayah yang terdampak bencana. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menyatakan bahwa upaya ini mencakup aktivasi kembali layanan pemerintahan melalui penguatan koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Selain itu, dilakukan reformulasi dan penyesuaian standar layanan agar pelayanan publik dapat kembali berjalan optimal, serta penyelamatan arsip yang terdampak bencana.
Penguatan Tata Kelola dan Pelayanan Adaptif
“Saat ini kami memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan secara adaptif, terpadu, dan akuntabel di wilayah terdampak bencana. Hal ini meliputi penyelenggaraan tata kelola layanan pemerintahan, pelindungan ASN (Aparatur Sipil Negara), fleksibilitas mekanisme kerja aparatur, keterpaduan layanan digital pemerintah, serta penyelamatan dan pelindungan arsip pemerintahan sebagai fondasi keberlanjutan birokrasi,” jelas Rini dalam keterangan tertulis, Selasa (20/1/2026).
Dalam Rapat dengan Komisi II DPR RI di Jakarta pada Senin (19/1), KemenPAN-RB juga memastikan bahwa penguatan tata kelola ini tidak bersifat sementara. Evaluasi pascapemulihan akan dilakukan untuk membangun sistem pemerintahan yang lebih tangguh terhadap bencana di masa depan. Pemerintah pusat berkomitmen untuk terus mendampingi pemerintah daerah hingga seluruh fungsi pelayanan publik kembali normal 100% melalui sinergi antarlembaga.
Fleksibilitas Kerja ASN dan Peran Digitalisasi
KemenPAN-RB secara aktif berkoordinasi lintas instansi untuk memetakan kondisi ASN di daerah terdampak. “Peran kami adalah memastikan bahwa distribusi beban kerja tetap terjaga. Sistem kerja fleksibel atau relokasi sementara ke instansi terdekat diberlakukan agar tidak ada kekosongan layanan,” ujar Rini.
Pada kesempatan tersebut, KemenPAN-RB memaparkan transformasi digital sebagai tulang punggung pelayanan saat masa darurat. Koordinasi intensif dilakukan untuk memastikan hak-hak ASN yang terdampak tetap terpenuhi sambil terus memacu produktivitas lewat sistem kerja yang adaptif. Penanganan ASN pascabencana dilaksanakan melalui konsolidasi dan kolaborasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Arsip Negara Republik Indonesia (ANRI).
Prinsip ‘Government Must Function’
“Pada masa rehabilitasi pascabencana, pemerintah berpegang pada prinsip utama bahwa pemerintah harus tetap berfungsi dan tetap melayani (Government Must Function), meskipun infrastruktur, sistem, dan sumber daya terdampak bencana. Maka dari itu, tata kelola pemerintahan dijalankan dengan pendekatan people first, cepat, namun tetap taat hukum, dan akuntabel,” kata Rini.
Sorotan Komisi II DPR RI
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyoroti bahwa pemulihan bukan sekadar membangun kembali gedung kantor yang roboh, melainkan memastikan sistem pelayanan kepada rakyat tidak terputus. “Rakyat yang terkena musibah tidak boleh dibebani lagi dengan birokrasi yang rumit. Kementerian PAN-RB harus memastikan ASN di daerah tetap hadir sebagai representasi negara,” tegas Aria.
Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pemerintah terus mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Wilayah Sumatera, sesuai amanat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2026. Dalam struktur Satgas tersebut, MenPAN-RB ditetapkan sebagai Koordinator Bidang Tata Kelola Pemerintahan bersama Wakil Menteri Dalam Negeri RI (Wamendagri). Tugasnya adalah melaksanakan pemulihan penyelenggaraan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik di wilayah terdampak bencana.
Pembentukan Satgas ini bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana berjalan terarah, mulai dari perumusan kebijakan, perencanaan program, pelaksanaan di lapangan, hingga pemantauan dan evaluasi kinerja. Laporan perkembangan secara berkala akan disampaikan kepada Presiden.






