Kejaksaan Agung menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi kunci dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 20 Januari 2026. Nama-nama besar seperti Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2016-2019, Ignasius Jonan, masuk dalam daftar saksi yang akan dihadirkan.
Daftar Saksi yang Dipanggil
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, mengonfirmasi daftar saksi yang akan bersaksi. “Jadwal saksi Ignasius Jonan, Arcandra, Nicke Widyawati, Basuki Tjahaja Purnama, Luvita, Rayendra, Ufo Budianto, Prima Panggabean, Rusdi Rahmani,” ujar Anang kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Anang menjelaskan bahwa Ahok dan Ignasius Jonan dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Muhammad Kerry Adriano Riza, anak dari pengusaha M Riza Chalid, serta terdakwa Riva Siahaan. “Iya (dihadirkan sebagai saksi) untuk (terdakwa) dua-duanya,” tegas Anang.
Ahok Tak Bisa Hadir
Terpisah, Basuki Tjahaja Purnama menyatakan tidak dapat memenuhi panggilan sidang pada hari ini. Ia mengaku baru akan kembali ke Tanah Air pada Senin, 26 Januari 2026. “Saya kebetulan besok terjadwal ke luar negeri. Belum terima surat undangannya. Baru kembali tanggal 26/1. Mungkin sidang berikutnya jika dikabari dari awal, karena jadwal padat keluar kota,” kata Ahok saat dikonfirmasi pada Jumat (16/1).
Dakwaan Terhadap Anak Riza Chalid
Muhammad Kerry Adriano Riza didakwa terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang merugikan negara hingga Rp 285 triliun. Kerry diketahui merupakan anak dari M Riza Chalid, salah satu tersangka dalam perkara ini yang keberadaannya masih belum diketahui.
Dalam surat dakwaan, kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Pokok permasalahan mencakup dua aspek utama: impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) dan penjualan solar nonsubsidi.
Rincian Perhitungan Kerugian Negara
Perhitungan kerugian negara dalam kasus ini terbagi menjadi dua kategori:
- Kerugian Keuangan Negara:
- USD 2.732.816.820,63 atau Rp 45,1 triliun (dengan kurs Rp 16.500 per USD).
- Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun.
- Total kerugian keuangan negara mencapai Rp 70.531.359.213.763,30 atau Rp 70,5 triliun.
- Kerugian Perekonomian Negara:
- Kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi sebesar Rp 171.997.835.294.293 atau Rp 172 triliun.
- Keuntungan ilegal dari selisih harga perolehan impor BBM melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM domestik sebesar USD 2.617.683.340,41 atau Rp 43,1 triliun (dengan kurs Rp 16.500 per USD).
- Total kerugian perekonomian negara mencapai Rp 215.189.610.412.058 atau Rp 215,1 triliun.
Jumlah total kerugian negara yang dihitung mencapai Rp 285.969.625.213.821,30 atau lebih dari Rp 285 triliun. Perhitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini, dan jumlahnya dapat bervariasi jika Kejaksaan Agung menggunakan kurs yang berbeda.






