Jakarta – Maroko menghadapi tudingan serius terkait rencana pembantaian jutaan anjing liar sebagai bagian dari persiapan menjadi tuan rumah Piala Dunia 2030. Koalisi Internasional untuk Kesejahteraan dan Perlindungan Hewan (IAWPC) mengklaim bahwa ratusan ribu anjing telah dibunuh setiap tahunnya, dan angka ini dikhawatirkan akan meningkat drastis menjelang perhelatan akbar sepak bola dunia.
Tudingan Pembantaian Massal
Maroko ditunjuk sebagai salah satu tuan rumah Piala Dunia 2030 bersama Spanyol dan Portugal. Negara di Afrika Utara ini akan menyiapkan enam venue di enam kota berbeda. Namun, sorotan tajam datang dari IAWPC yang melaporkan bahwa sekitar 300 ribu anjing liar dan peliharaan dibunuh setiap tahun di Maroko. Laporan tersebut mengindikasikan bahwa ‘operasi pembersihan’ jalanan ini semakin intensif menjelang Piala Dunia 2030.
Metode pembunuhan yang digunakan disebut sangat brutal, meliputi penembakan, penggunaan jebakan, hingga racun. “Setelah [konfirmasi Piala Dunia], pembunuhan anjing meningkat secara dramatis,” ungkap IAWPC dalam sebuah laporan yang dikutip oleh The Independent. Kekhawatiran terbesar adalah Maroko akan melanjutkan rencana pembantaian massal terhadap 3 juta anjing.
Sebuah unggahan di media sosial Twitter oleh akun @ultras_antifaa pada 19 Februari 2026 juga menguatkan dugaan ini, menyatakan bahwa Maroko berencana membunuh jutaan anjing liar untuk ‘membersihkan’ jalanan sebelum menjadi tuan rumah Piala Dunia 2030 FIFA, dengan dugaan penggunaan metode brutal seperti penembakan dan peracunan.
Bantahan dan Upaya Perlindungan Hewan
Menanggapi tudingan tersebut, Kedutaan Besar Maroko di London telah membantah keras klaim pembantaian anjing demi kepentingan Piala Dunia 2030. Pihak kedutaan menegaskan komitmen negara mereka terhadap pengelolaan hewan yang manusiawi dan berkelanjutan.
Sebagai bukti komitmennya, pada Agustus 2025, Maroko mengusulkan rancangan undang-undang yang bertujuan untuk melindungi hewan liar. Undang-undang ini juga mencakup ancaman pidana bagi para pelaku penyiksaan hewan. Selain itu, rancangan tersebut juga mengatur sanksi denda atau hukuman penjara bagi pelanggar berulang yang kedapatan ‘menampung, memberi makan, atau merawat’ hewan liar.
Hingga berita ini diturunkan, FIFA belum memberikan komentar resmi terkait tudingan yang dialamatkan kepada Maroko.
Sumber: 90Menit.ID






