Berita

Massa Buruh Pindah Lokasi Demo dari DPR ke Kantor Kementerian Ketenagakerjaan

Advertisement

Massa buruh yang sebelumnya berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, telah membubarkan diri dan melanjutkan aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan. Pembubaran massa dari depan Gedung DPR dilakukan secara tertib pada Kamis (15/1/2026) pukul 13.10 WIB.

Setelah meninggalkan Gedung DPR, massa buruh langsung melakukan konvoi menuju kantor Kemnaker yang dipandu oleh dua mobil komando. Aksi di depan kantor Kemnaker dimulai pada pukul 14.20 WIB, dengan massa berbaris menghadap gedung di Jalan Gatot Subroto. Situasi lalu lintas di sekitar lokasi dilaporkan mengalami kemacetan, terutama di Jalan Gatot Subroto arah Cawang, sementara petugas kepolisian berjaga di area tersebut.

Sebelumnya, unjuk rasa di depan Gedung DPR menyampaikan empat tuntutan utama. Salah satunya adalah permintaan revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 menjadi Rp 5,89 juta per bulan, yang setara dengan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Presiden KSPI, Said Iqbal, menyatakan, “Revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi 100 persen KHL sebesar Rp 5,89 juta per bulan, serta memberlakukan UMSP DKI 2026 sebesar 5 persen di atas 100 persen KHL.”

Selain itu, massa aksi juga menuntut revisi terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 kabupaten/kota. Said Iqbal menambahkan, “Revisi SK Gubernur Jawa Barat terkait penetapan UMSK di 19 kabupaten/kota, agar dikembalikan sesuai rekomendasi bupati/wali kota masing-masing daerah.”

Advertisement

Tuntutan lainnya adalah mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru. “Mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan yang baru,” tegas Said Iqbal.

Lebih lanjut, Said Iqbal juga menyampaikan penolakan massa aksi terhadap usulan pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Massa aksi menilai usulan tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi dan berpotensi merugikan rakyat, termasuk kaum buruh. “Menolak pilkada melalui DPRD karena bertentangan dengan prinsip demokrasi dan berpotensi merugikan rakyat, termasuk kaum buruh,” tuturnya.

Advertisement