Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, mendesak pemerintah daerah (Pemda) di wilayah Sumatera dan instansi terkait lainnya untuk segera mempercepat proses pendataan rumah yang mengalami kerusakan pascabencana. Menurutnya, akurasi dan kecepatan data menjadi faktor krusial dalam percepatan penyaluran bantuan dari pemerintah pusat kepada masyarakat yang terdampak.
Kunci Data Akurat untuk Penyaluran Bantuan
“Kuncinya adalah data. Data ini, yang mana yang (rusak) ringan, mana yang rusak sedang, mana yang berat. Semua kabupaten/kota,” ujar Tito dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026). Pernyataan ini disampaikan saat ia memimpin Rapat Koordinasi Pendataan Kerusakan Rumah, Fasilitas Umum, dan Jumlah Pengungsi Terbaru Pascabencana di Wilayah Sumatera yang diselenggarakan secara virtual dari Jakarta pada Selasa (6/1).
Tito menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian serius terhadap upaya percepatan pemulihan pascabencana, termasuk bagi warga yang rumahnya rusak ringan dan sedang agar dapat segera menerima bantuan dan kembali beraktivitas.
Skema Bantuan Pemerintah untuk Rumah Rusak
Pemerintah telah menyiapkan skema bantuan yang mencakup pemberian uang kompensasi sebesar Rp 15 juta untuk rumah rusak ringan dan Rp 30 juta untuk rumah rusak sedang. Bagi masyarakat yang rumahnya mengalami kerusakan berat atau hilang, pemerintah menyediakan skema pembangunan hunian tetap (huntap). Selama masa menunggu pembangunan huntap, warga dapat menempati hunian sementara (huntara) dan menerima Dana Tunggu Hunian (DTH).
Lebih lanjut, Tito menekankan bahwa penyaluran bantuan tidak dapat dilaksanakan tanpa data yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, ia meminta seluruh Pemda untuk segera menetapkan data kerusakan rumah berdasarkan kategori rusak ringan, sedang, dan berat melalui keputusan kepala daerah. Data tersebut kemudian harus disampaikan kepada gubernur untuk diteruskan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Sosial guna ditindaklanjuti.
“Keinginan kita semua, yang rusak ringan dan rusak sedang ini secepat mungkin diberikan bantuan dan pembiayaan agar mereka bisa mulai bekerja, mulai beres-beres,” ungkapnya.
Peran Aktif Aparat Desa dan BPS
Untuk mempercepat proses pendataan, Tito mendorong peran aktif aparat desa. Ia berpendapat bahwa kepala desa atau keuchik memiliki pemahaman paling detail mengenai kondisi warganya, sehingga pendataan dapat dilakukan secara individual berdasarkan nama dan alamat tanpa harus menunggu kelengkapan administrasi kependudukan. “Setelah itu diserahkan kepada camat, camat kepada bupati. Bupati nanti merekap semuanya, dan setelah itu membuat semacam SK, daftar korbannya itu,” jelas Tito.
Selain itu, Tito juga meminta dukungan dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk membantu percepatan pendataan melalui jaringan yang dimiliki hingga tingkat kabupaten dan kota.
Dampak Keterlambatan Pendataan
Mendagri mengingatkan bahwa keterlambatan dalam pendataan dapat berujung pada lambatnya pencairan bantuan dan berpotensi memperpanjang masa pengungsian. Hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan sosial dan kesehatan. Ia menyoroti masih adanya sejumlah daerah yang belum menyampaikan usulan data kerusakan dan mengingatkan Pemda agar memastikan seluruh data terkirim demi menghindari masalah di kemudian hari, terutama agar tidak ada masyarakat terdampak yang tidak menerima bantuan karena tidak diusulkan oleh daerah.
Dalam rapat tersebut, turut hadir Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Jarwansah, serta sejumlah kepala daerah di wilayah Sumatera.






