Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, yang akrab disapa Ara, berencana segera mengirimkan surat resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat tersebut bertujuan untuk meminta izin pemanfaatan lahan-lahan yang telah disita dari perkara korupsi untuk pembangunan perumahan dan rumah susun (rusun) subsidi bagi masyarakat.
Dukungan Penuh dari KPK
Ara mengungkapkan bahwa dirinya telah mendapatkan dukungan signifikan dari KPK setelah melakukan konsultasi intensif. Ia menyatakan bahwa lahan-lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan disita oleh KPK dapat diajukan untuk pembangunan perumahan rakyat. “Tadi saya mendapatkan support luar biasa. Hari ini saya minta suratnya disiapin, bahwa tanah-tanah dari KPK, yang sudah disita KPK dan sudah berkekuatan hukum tetap, itu boleh kami ajukan untuk buat perumahan rakyat, gitu ya Pak ya,” ujar Ara saat jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).
Ia menambahkan, “Jadi saya akan kirim surat. Karena saya mendapatkan support luar biasa hari ini dari KPK. Selama itu untuk perumahan bagi rakyat ya, begitu. Jadi hari ini saya akan kirim surat, tolong suratnya dipastikan hari ini sampai di KPK.”
Lahan Sitaan Koruptor untuk Kesejahteraan Rakyat
Setelah berdiskusi hampir tiga jam dengan KPK, Ara memperoleh informasi mengenai ketersediaan lahan yang disita dari perkara korupsi. Pihak KPK pun disebut telah menyetujui usulan pemanfaatan lahan tersebut untuk pembangunan perumahan rakyat, bukan untuk tujuan komersial. “Karena kita tadi sudah dapat clearance bahwa KPK memiliki tanah-tanah yang disita dari koruptor atau korupsi, kemudian yang sudah berkekuatan hukum tetap, itu boleh digunakan untuk perumahan rakyat. Bukan buat komersial ya, untuk perumahan rakyat,” jelas Ara.
KPK Pastikan Lahan Meikarta Clear and Clean
Secara terpisah, KPK mengonfirmasi bahwa lahan di kawasan Meikarta, Kabupaten Bekasi, yang akan digunakan Kementerian PKP untuk pembangunan rusun subsidi berstatus clear and clean atau bersih dari masalah hukum. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa perkara suap izin pembangunan Meikarta yang pernah ditangani KPK telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Kami perlu sampaikan di awal bahwa kaitannya dengan perkara yang pernah KPK tangani, yaitu suap izin pembangunan Meikarta, bahwa perkara tersebut sudah inkrah,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/1).
Budi menambahkan, selama proses penyidikan, KPK tidak melakukan penyitaan terhadap satu unit pun rumah susun Meikarta. “Artinya dalam kaitan dengan penindakan yang KPK lakukan, bahwa status dari Meikarta adalah clear and clean,” tegasnya.






