Berita

Gubernur Aceh Alihkan Status Bencana Menjadi Pemulihan Selama 90 Hari

Advertisement

BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, secara resmi mengalihkan status penanganan bencana alam di provinsi tersebut dari fase darurat menjadi fase pemulihan. Keputusan ini berlaku efektif selama tiga bulan ke depan, terhitung sejak 29 Januari hingga 29 April 2026.

Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana

“Kami menetapkan status transisi darurat ke pemulihan bencana hidrometeorologi Aceh selama 90 hari ke depan, terhitung mulai 29 Januari hingga 29 April 2026,” ujar Mualem dalam rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh di Banda Aceh, Kamis (29/1/2026) malam. Rapat yang juga dihadiri Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA tersebut digelar secara virtual.

Penetapan status ini didasarkan pada hasil kajian cepat Tim Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.7/e.153/BAK tertanggal 29 Januari 2026 mengenai penetapan status transisi darurat ke pemulihan bencana di Aceh.

Instruksi Gubernur untuk Satuan Kerja Perangkat Aceh

Dalam keputusannya, Mualem menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan pemangku kepentingan terkait untuk segera melaksanakan beberapa langkah krusial selama masa transisi. Prioritas utama mencakup:

  • Keberlanjutan koordinasi lintas sektor dalam upaya pertolongan.
  • Jaminan pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan bagi kelompok rentan serta pengungsi di wilayah terdampak.

Kelancaran Logistik dan Pemulihan Infrastruktur

Selain aspek sosial, Mualem menekankan pentingnya kelancaran logistik. Ia memastikan Jalan Tol Sibanceh (Sigli-Banda Aceh), khususnya seksi 1 ruas Padang Tiji-Seulimum, tetap beroperasi secara fungsional untuk mendukung mobilitas alat berat dan armada pemulihan.

Advertisement

Pemberlakuan bebas barcode untuk pengisian bahan bakar bersubsidi di setiap SPBU juga diupayakan agar proses persiapan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana berjalan lancar di Aceh. Fase pemulihan ini harus dioptimalkan dengan pemanfaatan sumber daya dan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).

Target Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

Mualem juga menargetkan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana (R3P) dapat rampung sesuai jadwal yang ditetapkan. Dokumen R3P dijadwalkan ditetapkan pada 2 Februari dan diserahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 3 Februari 2026.

“Selanjutnya dokumen R3P dijadwalkan ditetapkan pada 2 Februari dan diserahkan kepada BNPB pada 3 Februari 2026,” ujar Mualem.

Advertisement